Minggu, 21 Desember 2025

Cari Kerja Setelah Lebaran? Waspada Penipuan! Begini Cara Cek Legalitas Perusahaan Sebelum Melamar Kerja

- Kamis, 20 Maret 2025 | 19:36 WIB
Ilustrasi penipuan lowongan kerja. (Foto/Freepik/Ijeab.)
Ilustrasi penipuan lowongan kerja. (Foto/Freepik/Ijeab.)

2. Cek di Website Kemenkumham

Situs Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham memungkinkan pencari kerja mengecek status hukum dan pendaftaran perusahaan.

Caranya:

1. Akses situs ahu.go.id
2. Masukkan nama perusahaan di kolom "Pencarian Perseroan"
3. Lengkapi verifikasi captcha
4. Informasi mengenai status hukum perusahaan akan muncul

Jika nama perusahaan tidak ditemukan, bukan berarti ilegal, tetapi bisa saja belum masuk dalam cakupan database AHU.

Baca Juga: Warga Jabar Merapat! Begini Cara Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Tunggakan, Khusus 2024 ke Bawah!

3. Cek di Website Komdigi

Untuk perusahaan berbasis teknologi dan penyelenggaraan sistem elektronik, legalitasnya bisa dicek melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Caranya:

1. Kunjungi situs pse.komdigi.go.id
2. Pilih kategori "PSE Domestik" atau "PSE Luar Negeri"
3. Gunakan fitur pencarian untuk mencari nama perusahaan
4. Informasi mengenai izin operasional akan muncul

Pastikan perusahaan yang kamu lamar termasuk dalam daftar PSE Terdaftar dan bukan dalam kategori yang telah dicabut atau dihentikan sementara.

4. Cek di Website Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Bagi perusahaan yang bergerak di sektor keuangan dan investasi, legalitasnya bisa diverifikasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Tanpa Antre! Ini Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025 Via Pintar BI, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

Caranya:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X