Minggu, 21 Desember 2025

Cari Kerja Setelah Lebaran? Waspada Penipuan! Begini Cara Cek Legalitas Perusahaan Sebelum Melamar Kerja

- Kamis, 20 Maret 2025 | 19:36 WIB
Ilustrasi penipuan lowongan kerja. (Foto/Freepik/Ijeab.)
Ilustrasi penipuan lowongan kerja. (Foto/Freepik/Ijeab.)

1. Akses situs resmi OJK
2. Buka halaman "Data Perusahaan Efek"
3. Cari daftar perusahaan yang terdaftar pada bulan tertentu
4. Gunakan fitur "Find in Page" untuk mencari nama perusahaan

Jika perusahaan tersebut tidak terdaftar di OJK, maka ada kemungkinan itu adalah perusahaan ilegal atau investasi bodong.

Dengan memanfaatkan situs-situs resmi dari berbagai lembaga pemerintah, pencari kerja bisa mendapatkan informasi valid mengenai status hukum perusahaan sebelum mengajukan lamaran.

Jangan tergiur dengan tawaran yang terlalu menggiurkan dan selalu lakukan pengecekan agar tidak terjebak dalam modus penipuan lowongan kerja.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X