RBG.ID – Mengaitkan kasus yang yang menyeret nama Ria Agustina, owner klinik Ria Beauty yang jadi tersangka karena telah melakukan malpraktek.
Hal ini berkaitan dengan penggunaan alat dermaroller yang terbukti tidak kantongi izin alias illegal.
Spesialis Dermatologi dr I Gusti Nyoman Darma, Sp DVE, Subsp, OBK, FINSDV, FAADV menjelaskan mengenai Dermaroller.
Dermaroller adalah perawatan untuk menghilangkan bekas jerawat dan bopeng.
Prosedur ini akan membuat luka mikro di kulit dengan jarum-jarum halus.
Treatment Dermaroller mirip dengan tindakan laser ablative yang mengikis lapisan atas kulit hingga terjadi pengelupasan yang cukup luas.
Baca Juga: Menkes Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Iuran BPJS Kesehatan Jelang Sistem Baru di 2025
Oleh karenanya, tindakan treatment ini memerlukan keahlian dengan prosedur yang tepat dan terpercaya, karena efek samping yang ditimbulkan bisa fatal.
“Prosedur ini menciptakan luka di area yang luas, sterilisasi mutlak diperlukan," ungkapnya.
I Gusti Nyoman Darma menuturkan, jika tindakan dilakukan tanpa hygiene yang memadai atau di luar pengawasan dokter yang berkompeten, risiko infeksi dan komplikasi lain meningkat drastis.
Baca Juga: Polri Bakal Tunjuk Artis dan Influencer Mantan Pecandu Jadi Duta Anti Narkoba, Ini Tujuannya
Sebagai informasi, proses metode Dermaroller ini diawali dengan pengolesan krim anestesi yang didiamkan kurang dari satu jam.
Kemudian, roller yang memiliki jarum kecil dijalankan ke permukaan kulit yang diinginkan, hingga kemerahan sampai mengeluarkan sedikit bercak darah.