Pasal yang ada dalam RUU Kesehatan justru mengecilkan BPJS Kesehatan. Pasal 13 ayat 2 huruf a menyatakan, BPJS Kesehatan berkewajiban untuk melaksanakan perintah Kementerian Kesehatan.
Padahal, selama ini BPJS Kesehatan langsung di bawah presiden.
Baca Juga: FLOWER Jisoo BLACKPINK Berhasil Puncaki iTunes Song Chart di 60 Negara
’’Yang menjadi persoalan, dana yang dikelola BPJS Kesehatan ini adalah uang amanat dari publik,’’ tuturnya.
Dia juga khawatir dengan pasal 425 di RUU Kesehatan yang mengubah UU No 24 Tahun 2021 Pasal 7 Ayat 2. Dalam RUU itu disebutkan, BPJS bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri yang mengurusi pemerintahan di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Timboel mengaku telah bertemu dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi dan membicarakan pasal tersebut.
Baca Juga: Lee Chaeyeon Akan Merilis Album Baru dan Light Stick Resmi Bulan Ini!
Budi, menurut Timboel, akan mencabut pasal itu.
’’Jika tetap ada pasal itu, dalam pengelolaannya bisa di bawah Kemenkes dan ingat ada dana amanat dari peserta JKN yang selama ini dikelola BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Ketua YLKI Tulus Abadi dengan tegas menyatakan, adanya RUU Kesehatan menjadikan BPJS Kesehatan sebagai subordinat Kemenkes.
Baca Juga: J-Hope BTS Siap Jalani Wajib Militer Sebagai Tentara Angkatan Darat
Dia mengkritisi jika Kemenkes menyebutkan tujuan RUU Kesehatan untuk meningkatkan koordinasi. ’’Itu hanya kamuflase,’’ ucapnya.
Dia cenderung memandang RUU Kesehatan digunakan untuk mengendalikan BPJS Kesehatan. (lyn/c7/jun)
Artikel Terkait
Kemenkes dan IDI Beda Data Dokter Spesialis, Loh Kok Bisa? Inilah Penjelasannya
Simak! Beberapa Pengaruh Puasa Ramadan Terhadap Kesehatan
5 Tips Sehat Olahraga Saat Berpuasa Dibulan Ramadan
Simak! Ini Dia Tips Puasa Ramadan Agar Tidak Haus dan Lapar
6 Manfaat Kangkung yang Jarang Diketahui Oleh Banyak Orang. Simak Dibawah Ini!
5 Makanan Yang Harus Anda Ketahui Untuk Mengatasi Tingkat Kolestrol Tinggi Bagi Tubuh Anda!
Treatment Totok Wajah Cocok Selama Ramadan