RBG.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, tidak hanya seputar substansi tiap pasal.
Dalam proses public hearing juga terkuak adanya perbedaan data jumlah dokter spesialis antara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan yang dimiliki Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes, Arianti Anaya mengatakan, saat ini Indonesia memiliki 51.949 dokter spesialis. Menurutnya, masih ada kekurangan 30.000 dokter spesialis.
Baca Juga: Honor Ronaldinho Hanya Dibayar Seperempat UMK Surabaya
”Dari 92 fakultas kedokteran, maka dapat menghasilkan 2.700 dokter spesialis per tahun,” katanya saat FGD sosialisasi RUU Kesehatan terkait percepatan produksi dokter spesialis.
Dengan skema yang ada sekarang, lanjut dia, untuk memenuhi kekurangan dokter spesialis tersebut, butuh waktu 10 tahun lebih.
Saat ini hanya Pulau Jawa yang layanan dokter spesialisnya lengkap.
Dia menyebutkan, 40 persen RSUD tidak memiliki layanan tujuh dokter spesialisasi dasar.
Yaitu, obgyn, anak, anestesi, bedah, radiologi, patologi klinis, dan penyakit dalam.
Arianti memerinci di tiga provinsi besar di Jawa. Jawa Timur, misalnya, kekurangan 488 dokter spesialis. Lalu, Jawa Tengah kurang 295 dokter spesialis dan Jawa Barat 375 dokter spesialis.
”Kalau dari rasio 1.000 penduduk, dari spesialis jantung baru 15 persen menutupi kebutuhan. BTKV (bedah toraks kardiovaskular) baru 3 persen,” katanya, Rabu (29/3).
Baca Juga: Global Bond Bank Mandiri Oversubscription
Artikel Terkait
Terbaring Lemah di RS, Lesti Kejora Ditangani 3 Dokter Spesialis
Cianjur Kekurangan Dokter Spesialis Jantung
Muncul Perilaku Seseorang Meninggalkan Rumah Tiba-tiba, Begini Penjelasan Dokter Spesialis Jiwa RSMM
Atasi Kekurangan Dokter Spesialis di Pelosok, Unair Minta Pemerintah Beri Beasiswa PPDS
Beri Penelitian Kesehatan Tidur, Dokter Spesialis Kesehatan Tidur : SMA Masuk Jam 5 Pagi? Jam 7 Aja Salah
Kekurangan Dokter Spesialis di Dalam Negeri, Presiden Senggol Menkes dan Mendikbud