Senin, 22 Desember 2025

Regulasi Jangan Cuma di Atas Kertas, PP Kesehatan Harus Akomodasi Pemberian ASI hingga Aborsi

- Jumat, 2 Agustus 2024 | 08:39 WIB
Ilustrasi memberikan ASI kepada bayi (Freepik)
Ilustrasi memberikan ASI kepada bayi (Freepik)

Pada 2018 ada 64,5 persen bayi yang mendapatkan ASI eksklusif. Angka ini turun pada 2021 yang mencapai 52,5 persen bayi yang mendapatkan ASI.

Dia menyatakan selama ini masih ada upaya tenaga kesehatan maupun pihak terkait untuk promosi susu formula.

“Masih banyak banget dan itu dilaporkan juga oleh publik ke platform Pelanggaran Kode yang dimiliki AIMI,” katanya.

Baca Juga: Terbaru di Bogor! Ngopdar Bareng Bestie di Spot Wisata Aesthetic The Kluwih Heritage x Kopinako Viewnya Instagramable Banget

Dari 1.000 lebih laporan yang diterima sejak 2021 ini menunjukkan praktek di lapangan untuk membatasi promosi susu formula masih lemah.

“Kita itu selalu lemah dari sisi pengawasan. Regulasinya hanya tertulis di atas kertas tapi pengawasannya tidak ada,” imbuhnya.

Selain masalah pengawasan, sekarang banyak cara untuk mendapatkan susu formula.

Selain mudah ditemui di sarana ritel konvensional, penjualan susu formula juga terdapat di platform digital.

Baca Juga: Serial Hits Korea Selatan Squid Game Season 2 Bakal Tayang Perdana Desember 2024 dan Season 3 Dijadwalkan Rilis 2025!

“Sementara akses untuk mendapat bantuan konselor menyusui lebih sulit,” kritiknya.

Dalam PP ini juga menyebutkan adanya aturan aborsi.

Namun harus terpenuhi ketentuan kehamilannya mengancam jiwa atau bagi korban rudapaksa.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi dan mendukung pelaksanaan PP Kesehatan.

Khususnya, terkait ketentuan aborsi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.

Baca Juga: Alami Luka Lebam Sekujur Tubuh, Orang Tua Korban Ungkap Kondisi Anak Usai Dianiaya Meita Irianty

Menurut Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah, ini merupakan bagian dari hak pemulihan korban.

Sebetulnya peraturan peraturan perundang-undangan di Indonesia sejatinya “melarang aborsi”, namun ada pengecualian-pengecualian khusus bagi korban kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan dan yang memiliki indikasi medis.

Misalnya, UU No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X