Senin, 22 Desember 2025

Regulasi Jangan Cuma di Atas Kertas, PP Kesehatan Harus Akomodasi Pemberian ASI hingga Aborsi

- Jumat, 2 Agustus 2024 | 08:39 WIB
Ilustrasi memberikan ASI kepada bayi (Freepik)
Ilustrasi memberikan ASI kepada bayi (Freepik)

Sehingga konsentrasinya hanya pada upaya pengumpulan alat bukti kekerasan seksual.

Lalu, sedihnya lagi, Kemenkes tidak menunjuk rumah sakit mana yg diberikan mandat untuk memberikan layanan aborsi.

Yang jadi catatan lain, lanjut dia, usia kehamilan yang boleh diaborsi adalah 40 hari (6 minggu).

Sementara, umumnya usia kehamilan tersebut terlewati karena korban baru melaporkan setelah melewati waktu itu atau tidak mengetahui terjadinya kehamilan akibat perkosaan. (lyn/mia)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X