Bukan hanya itu, lanjut dia, kolaborasi masif dengan Kementerin Kominfo juga telah dilakukan dalam rangka pengawasan dan monitoring konten yang terindikasi lowongan pekerjaan penipuan.
Di mana, konten-konten tersebut berdampak pada penempatan non prosedural dan TPPO.
"Saat ini telah di tandatangani MoU dengan Kemkominfo, dan tengah dalam penyusunan atau pembahasan perjanjian kerja sama antara Dirjen Binapenta ddngan Dirjen Aptika Kemkominfo mengenai filtrasi media dalam penguatan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri," paparnya.
Selain itu, dirinya telah menugaskan seluruh dinas tenaga kerja di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat di wilayahnya mengenai ciri-ciri lowongan kerja penipuan dan indikasi penempatan PMI nonprosedural sebagai scammer atau judi online.
Hal ini dibarengi dengan sosialisasi secara masif, baik secara offline dan online mengenai penempatan non prosedural ke Kamboja dan negara Asia lainnya.
"Kepada masyarakat, kami mengimbau agar mewaspadai iklan lowongan pekerjaan penipuan, yang memiliki ciri-ciri antara lain data dan alamat perusahaan penempatan tidak jelas, iklan atas nama perseorangan, syarat untuk bekerja ringan, dan menawarkan gaji tinggi yang fantastis," jelas dia.
Dia meminta, agar masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri memastikan proses penempatan dilaksanakan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar di Kemenaker.
Informasi ini dapat dilihat di aplikasi jendela PMI yang dapat di download pada playstore. Kemudian, klarifiksikan informasi peluang kerja di luar negeri yang didapat dari media sosial ke Dinas Tenaga Kerja atau LTSA.
Sementara Atase Kepolisian Manila Kombespol Retno mengatakan, ada permasalahan paspor terkait 242 WNI di Filipina.
Sebab, dari 242 WNI itu hanya 122 WNI yang diketahui menyimpan paspor. ”Mereka saat ditangkap ada yang tidak membawa paspor,” jelasnya.
Karena itu, saat ini petugas kepolisian sedang mendampingi proses WNI di Filipina. Dia mengatakan, diharapkan para korban bisa segera diproses pemulangan ke Indonesia.
”Saat ini masih proses dari pemerintah Filipina,” urainya melalui zoom dalam konferensi pers di Bareskrim. (idr/mia)
Perbudakan dan Penyiksaan 25 WNI di Myanmar
- Bekerja 16 jam hingga 18 jam dalam sehari
- Sebagian tidak digaji dan sebagian digaji Rp 3 juta. Jauh dibawah janji antara Rp 12 juta hingga Rp 15 juta
Artikel Terkait
Rusia Tuding Ukraina Siksa Tawanan Perang
Tega! Paman Siksa Keponakan di Cianjur
Ini Tampang Pasutri di Bandung yang Sekap dan Siksa ART Selama 3 Bulan
Usai Aniaya David, Mario Dandy Tampak Senang Hingga Selebrasi Ala Cristiano Ronaldo
Usai Aniaya Korban, Mario Dandy Lakukan Selebrasi Siu Ala Cristiano Ronaldo
Diduga Aniaya Anggota TNI AL di Cilandak, Polisi Tangkap ‘Pak Ogah’
Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa, Diduga Akibat Masalah Wanita