RBG.ID, CIMAHI - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi meringkus pasangan suami istri (pasutri) tersangka penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) di Desa Cilame, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Kedua tersangka yang berinisial YK (29) dan LS (29) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah melakukan penganiayaan terhadap PRT berinisial R (29).
Kasus ini terungkap, saat salah seorang warga melihat korban dengan luka lebam di kedua matanya, menjerit meminta pertolongan di jendela rumah yang terkunci.
Sontak, dari peristiwa tersebut membuat warga, melakukan pendobrakan rumah tersangka bersama Bhabinkamtibmas.
Wakapolres Cimahi, Kompol Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana yang masuk dalam kategori merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan dan adanya perbuatan bersama-sama melakukan penganiayaan.
“Pelapor dan juga korban mengalami beberapa luka lebam di wajah, kedua tangan dan punggung, saat ini pelaku sudah diamankan,” ucapnya, Senin (31/10/2022).
Lebih lanjut ia menerangkan, kejadian penganiayaan yang dialami korban sudah berlangsung kurang lebih selama tiga bulan.
Baca Juga: Pembunuh Purnawirawan di Lembang Diserahkan ke Kejari Bale Bandung