Senin, 22 Desember 2025

Ini Tampang Pasutri di Bandung yang Sekap dan Siksa ART Selama 3 Bulan

- Senin, 31 Oktober 2022 | 17:27 WIB
Wakapolres Cimahi Kompol Nico Nurallah bersama Satreskrim Polres Cimahi saat menghadirkan tersangka penganiayaan Asiten Rumah Tangga (PRT) di Polres Cimahi, Senin (31/10). (FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)
Wakapolres Cimahi Kompol Nico Nurallah bersama Satreskrim Polres Cimahi saat menghadirkan tersangka penganiayaan Asiten Rumah Tangga (PRT) di Polres Cimahi, Senin (31/10). (FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)

“Jadi ART sudah bekerja kurang lebih 5 bulan tetapi kejadian-kejadian yang sudah kami sebutkan sesuai pasal yang disangkakan terjadi mulai dari Agustus sampai Oktober 2022,” tuturnya.

Dari hasil penangkapan, terdapat barang bukti yang berhasil pihaknya amankan, antara lain panci, teflon dan sapu patah.

“Barang bukti tersebut kami amankan karena terkait dengan tindak pidana tersebut,” sebutnya.

Baca Juga: Warga Garut Disekap dan Disiksa Majikan, Lihat Videonya

Disinggung terkait pendampingan untuk korban R, ia menjelaskan, pihaknya telah mengagendakan traumatik healing dalam kurun waktu dekat.

“Untuk gaji korban diberikan dengan jumlah Rp1,5 juta perbulan. Sementara, dalam rangka proses penyidikan kalau dikira perlu tes kejiwaan terhadap pelaku maka akan dilakukan dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal primer pasal 44 tahun 2021 dan 23 tahun 2004. Tentang KDRT subsider pasal 333 atau pasal 170 junta 351, dengan hukuman 10 tahun maksimal. (kus)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X