“Jadi ART sudah bekerja kurang lebih 5 bulan tetapi kejadian-kejadian yang sudah kami sebutkan sesuai pasal yang disangkakan terjadi mulai dari Agustus sampai Oktober 2022,” tuturnya.
Dari hasil penangkapan, terdapat barang bukti yang berhasil pihaknya amankan, antara lain panci, teflon dan sapu patah.
“Barang bukti tersebut kami amankan karena terkait dengan tindak pidana tersebut,” sebutnya.
Baca Juga: Warga Garut Disekap dan Disiksa Majikan, Lihat Videonya
Disinggung terkait pendampingan untuk korban R, ia menjelaskan, pihaknya telah mengagendakan traumatik healing dalam kurun waktu dekat.
“Untuk gaji korban diberikan dengan jumlah Rp1,5 juta perbulan. Sementara, dalam rangka proses penyidikan kalau dikira perlu tes kejiwaan terhadap pelaku maka akan dilakukan dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal primer pasal 44 tahun 2021 dan 23 tahun 2004. Tentang KDRT subsider pasal 333 atau pasal 170 junta 351, dengan hukuman 10 tahun maksimal. (kus)