RBG.id – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan melaksanakan pengawasan intensif kepada penjualan dan produksi minyak goreng rakyat MinyaKita di pasar daring (media sosial dan e-commerce).
Tercatat, ada sekitar 6.678 tautan yang bermuatan konten penjualan MinyaKita telah diturunkan (take down) karena melanggar aturan.
Pengawasan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.
BACA JUGA: Jaga Harga dan Pasokan, Minyak Goreng Akan Disalurkan ke Perum Bulog dan ID Food
“Berdasarkan pengawasan, PTKN Kemendag telah menurunkan sebanyak 6.678 tautan dari beberapa lokapasar (marketplace) serta melakukan pengamanan sebanyak 973 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram. Pengawasan ini dilakukan karena semakin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan sehingga menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat MINYAKITA berkurang dan harga melebihi batas HET Rp 14.000/liter,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dalan rilis Kementerian Perdagangan, hari ini, Kamis (9/2).
Selain itu, ia juga meminta supaya para pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi saat masyarakat kesulitan mendapat minyak goreng rakyat.
“Para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng rakyat merek MINYAKITA harus menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022. Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek MINYAKITA tidak boleh dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000/liter serta tanpa ada batasan penjualan,” jelasnya.
BACA JUGA: Luhut Akan Menindak Tegas Oknum Penimbun MinyaKita
Sementara itu, Veri Anggrijono selaku Direktur Jenderal PKTN mengungkapkan bahwa pelaku usaha yang memperjualkan MinyaKita lewat media sosial dengan harga di atas HET bisa dikenakan saksi administratif.
Tidak hanya berupa peringatan tertulis, sanksi ini juga dapat berupa pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai ketentuan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022 dan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019.
“Kementerian Perdagangan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar dapat dilakukan penjualan sesuai dengan HET. Sedangkan terhadap pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akun dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujar Veri.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Mendag Beri Sanksi Jika Jual MinyaKita di Atas HET
Lakukan Peninjauan di Pasar Kreneng, Mendag: Bapok Stabil, Tinggal Tambah Pasokan MinyaKita
Satgas Pangan Polri dan Kemendag Temukan 515 Ton MinyaKita Saat Gelar Sidak
Minyakita Mulai Langka di Depok, Harganya Kian Mahal
Pasokan Gas Industri Bertambah 312 MMSCFD