RBG.id – Satgas Pangan Polri dan Kementerian Perdagangan menggelar inspeksi mendadak terkait ketersediaan pasokan Minyakita di PT Bina Karya Prima (BKP), Marunda, Jakarta Utara, hari ini, Selasa (7/2).
Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat sekitar 515 ton stok Minyakita yang tidak didistribusikan oleh produsen terbesar Minyakita di Indonesia tersebut.
“Hari ini, Kemendag bersama Satgas Pangan melakukan pengawasan di lapangan. Hasilnya, ditemukan stok Minyakita per 7 Februari 2023 sekitar 515 ton yang diproduksi PT BKP pada bulan Desember 2022. Perusahaan ini mengaku tidak mendistribusikannya karena belum mendapatkan DMO (Domestic Market Obligation),” ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam rilis Kementerian Perdagangan RI, hari ini, Selasa (7/2).
BACA JUGA: Lakukan Peninjauan di Pasar Kreneng, Mendag: Bapok Stabil, Tinggal Tambah Pasokan MinyaKita
Atas penemuannya itu, Zulhas menegaskan kepada para pelaku usaha yang menjual dan memproduksi Minyakita untuk tetap mengikuti aturan tata kelola program minyak goreng rakyat yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022.
“Saat ini kami telah memerintahkan PT BKP untuk segera mendistribusikan ke pasar dengan harga sesuai HET. Pendistribusian ini akan dipantau Ditjen PKTN (Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga) Kemendag bersama Satgas Pangan. PT BKP sebagai salah satu produsen terbesar Minyakita diharapkan dapat mendistribusikan Minyakita ke pasar sehingga tidak terjadi isu kelangkaan dan isu Minyakita dengan harga yang tidak sesuai HET di pasar,” jelasnya.
Selain itu, Zulhas juga mengingatkan agar untuk menyegerakan pendistribusian minyak ini, khususnya ke pasar rakyat di wilayah Jawa.
BACA JUGA: Mendag Beri Sanksi Jika Jual MinyaKita di Atas HET
“Diutamakan ke pasar rakyat dulu, tidak ke ritel modern. Kita juga akan mengurangi ditribusinya untuk ritel modern dan penjualan daring,” ucapnya.
Lebih lanjut, Zulhas mengatakan bahwa produk Minyakita akan terus diproduksi.
Pemerintah bahkan diketahui telah meningkatkan pasokan DMO dengan harapan pasokan Minyakita ini bisa kembali normal sesuai dengan HET dan terjangkau bagi masyarakat.
BACA JUGA: Distribusi Minyakita Kota Bandung Diirit, Disdagin Sidak Distributor
Sehubungan dengan itu, Veri Anggrijono selaku Direktur Jenderal PTKN turut mengingatkan para pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan minyak curah dan Minyakita untuk terus berkomitmen dan memastikan kewajibannya terpenuhi seluruhnya.
“Penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan Program Minyak Goreng Rakyat, baik curah maupun kemasan merek Minyakita yang diperdagangkan secara langsung maupun melalui sistem elektronik yang terjadi akan dilanjutkan sebagai upaya terakhir,” kata Veri.
Artikel Terkait
Perusahaan India Bangun Kilang Minyak Pertama di Mongolia
Harga Minyak Dunia Turun USD 2, Covid-19 di Tiongkok Melonjak
Rusia Ancam Hentikan Pasokan Minyak
Harga Terbaru Cabai, Telur dan Minyak Goreng di Bekasi
Harga Minyak Mentah Dunia Turun, SPBU Vivo di Bekasi Turunkan RON 90 dan RON 92