Senin, 22 Desember 2025

OJK Verifikasi Tim Likuidasi Wanaartha Life

- Selasa, 24 Januari 2023 | 09:29 WIB
Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan


RBG.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menindaklanjuti proses pembubaran badan usaha.

Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (PT WAL) alias Wanaartha Life sudah dibentuk.

Regulator pun sudah menerima menerima dokumen rapat umum pemegang saham (RUPS) sirkuler yang ditandatangani para pemegang saham.

Baca Juga: Diguncang Gempa Lagi, Inilah Daftar Nomor Telepon dan Alamat Rumah Sakit di Kabupaten Cianjur

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Ogi Prastomiyono menuturkan, RUPS Wanaartha Life telah memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi sebelum 30 hari sejak pencabutan izin usaha.

Dasar hukum penyelenggaraan RUPS sirkuler adalah pasal 91 Undang-Undang (UU) nomor 40/2007 tentang perseroan terbatas (PT) serta pasal 10 ayat 5 Anggaran Dasar PT WAL.

Selanjutnya, OJK menelaah dokumen dan melakukan proses verifikasi terhadap calon tim likuidasi yang sudah ditunjuk dalam RUPS dan disampaikan oleh direksi.

Baca Juga: Ini Motif Pelaku Pembunuhan Berantai Tega Menghabisi Keluarganya di Bekasi

“Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya dua orang calon tim likuidasi yang memenuhi syarat dari tiga orang calon yang diajukan,” kata Ogi.

13 Januari 2023, kata dia, tim likuidasi memberikan informasi bahwa telah melaksanakan proses pembubaran.

Yaitu dengan mendaftarkan dan memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mengenai akta penetapan RUPS sirkuler.

Baca Juga: Viral, Pendaki Perempuan Jadi Korban Pelecehan Petugas Kawah Ratu

Dengan demikian, para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, dan kreditor dapat segera menyampaikan tagihan kepada tim likuidasi.

Selanjutnya, dilakukan verifikasi atas dokumen pendukung sebagai dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.

Ogi menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X