RBG.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menindaklanjuti proses pembubaran badan usaha.
Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (PT WAL) alias Wanaartha Life sudah dibentuk.
Regulator pun sudah menerima menerima dokumen rapat umum pemegang saham (RUPS) sirkuler yang ditandatangani para pemegang saham.
Baca Juga: Diguncang Gempa Lagi, Inilah Daftar Nomor Telepon dan Alamat Rumah Sakit di Kabupaten Cianjur
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Ogi Prastomiyono menuturkan, RUPS Wanaartha Life telah memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi sebelum 30 hari sejak pencabutan izin usaha.
Dasar hukum penyelenggaraan RUPS sirkuler adalah pasal 91 Undang-Undang (UU) nomor 40/2007 tentang perseroan terbatas (PT) serta pasal 10 ayat 5 Anggaran Dasar PT WAL.
Selanjutnya, OJK menelaah dokumen dan melakukan proses verifikasi terhadap calon tim likuidasi yang sudah ditunjuk dalam RUPS dan disampaikan oleh direksi.
Baca Juga: Ini Motif Pelaku Pembunuhan Berantai Tega Menghabisi Keluarganya di Bekasi
“Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya dua orang calon tim likuidasi yang memenuhi syarat dari tiga orang calon yang diajukan,” kata Ogi.
13 Januari 2023, kata dia, tim likuidasi memberikan informasi bahwa telah melaksanakan proses pembubaran.
Artikel Terkait
OJK Kaji Perpanjangan Restrukturisasi
Sidang Lanjutan Doni Salmanan, OJK Sempat Tegur Doni Salmanan
OJK Wajibkan MI Jalani Stress Test
OJK: Kinerja IHSG Terbaik di ASEAN, Sempat Cetak Rekor Tertinggi
Mahasiswa Korban Penipuan Pinjol Minta OJK Pulihkan Nama Mereka