Senin, 22 Desember 2025

OJK Wajibkan MI Jalani Stress Test

- Kamis, 22 September 2022 | 06:25 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

RBG.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengaturan dan pengawasan industri pasar modal.

Rabu (21/9), tiga peraturan baru terbit. Yakni, Peraturan OJK (POJK) Nomor 14/POJK.04/2022, POJK Nomor 15/POJK.04/2022, serta POJK Nomor 17/POJK.04/2022.

“Tiga peraturan baru ditujukan untuk mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien. Serta, melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat,” ucap Direktur Hubungan Masyarakat OJK, Darmansyah.

BACA JUGA : OJK Kaji Perpanjangan Restrukturisasi

POJK Nomor 14/POJK.04/2022 merupakan ketentuan penyempurnaan dari Peraturan Bapepam Nomor X.K.2 dan lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-346/BL/2011 tertanggal 5 Juli 2011.

Mengatur tentang penyampaian laporan keuangan berkala emiten. Yang kemudian disesuaikan dengan perkembangan kebijakan OJK. Serta, memerhatikan best practices di pasar modal, kebutuhan pasar, dan standar internasional.

Pelaporan tersebut berperan dalam pengambilan keputusan pemegang saham, khususnya publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X