RBG.ID – Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jatim (Jawa Timur) berupaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
Kali ini, tiga kanwil DJP di Jatim sepakat meringankan sanksi administratif bagi wajib pajak di wilayahnya.
Mereka berharap bahwa keputusan di Jatim tersebut bisa mendorong ekonomi serta memaksimalkan pendapatan negara.
Baca Juga: Segini Uang Saku Menkeu Sri Mulyani Saat Jadi Anak Kos dan Kuliah di UI
Kepala Kanwil DJP Jatim III Farid Bachtiar mengatakan, pihaknya sepakat untuk melakukan pengurangan sanksi administrasi (PSA) yang merata untuk seluruh wilayah Jatim.
Prosedur tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013 tentang tata cara PSA.
’’Masing-masing kanwil sudah menerbitkan surat terkait kebijakan PSA yang berlaku per tanggal 1 Agustus 2023,’’ paparnya di Surabaya.
Baca Juga: Lowongan Kerja Supervisor Quality Control PT Samudra Seafood Products Dibuka, Butuh Pengalaman HACCP
Secara rinci, skema PSA dibedakan dalam beberapa kategori. Misalnya, apakah badan usaha tersebut di bawah naungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama atau Madya.
Selain itu, besaran keringanan juga tergantung dari tanggal ketetapan hasil pengawasan atau pemeriksaan dibebankan.
Jika ketetapan tersebut diterbitkan pada tahun ini, maka potongannya bisa mencapai 35-75 persen.
Namun, ketetapan yang sudah terbit sejak 2020 bakal mendapatkan potongannya berada di kisaran 30-65 persen.
’’Selain itu, kami juga menerapkan pembebasan 100 persen PSA untuk penjualan emas atau perhiasan emas. Ini adalah insentif yang kami berikan bersamaan dengan momentum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 48 tahun 2023,’’ jelasnya.