”Ini agar tidak menumpuk di tanggal 21 (April). Tapi ASN ada hak mengurus cuti. Bisa di depan atau di akhir,” katanya.
Sementara itu, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengkritisi aturan maksimal pembayaran THR yang masih ditetapkan H-7 lebaran.
Baca Juga: 5 Permainan Tradisional yang Bisa Kalian Coba Sambil Menunggu Buka Puasa
Menurutnya, waktu tersebut sangat mepet dengan hari H lebaran.
Sehingga, pekerja tak memiliki persiapan yang baik dalam perencanaan keuangan.
Padahal, banyak dari mereka yang akan mudik ke kampung halaman.
Atau, sekadar mempersiapkan kebutuhan-kebutuhan lebaran lainnya.
Baca Juga: Miris! Polisi Ungkap Penyebab Maraknya Tawuran Warga di Jakarta dan Sekitarnya Selama Ramadan 2023
”Saya beberapa kali usul, paling lambat itu H-14 lebaran. Kalau H-7, harga tiket sudah naik. Harga bahan pangan juga sudah melambung tinggi,” keluhnya.
Bukan hanya itu. THR yang dibagikan maksimal H-7 akan sangat berpengaruh bila terjadi masalah dengan pembayaran THR pekerja.
Mereka tak memiliki cukup waktu untuk melakukan pelaporan ke Dinas Ketenagakerjaan/ Kemenaker bila terjadi masalah dengan pembayaran THR dari perusahaan.
Baca Juga: Perkiraan Pemain Jerman Kontra Belgia di RheinEnergieStadion
Sebab, ketika melapor dan mulai diurus, perusahaan sudah mulai libur.
”Ini akan jadi kesulitan untuk melaporkan karena harinya pendek. Kemenaker libur gak? Libur. Kalau dibilang pengawas kan tidak libur, iya, tapi perusahaan tutup. Sudah libur. Jadi ujung-ujungnya diurus setelah lebaran,” keluhnya.
Padahal, uang THR yang dibagikan sesudah lebaran tentu memiliki nilai yang berbeda ketika diterima sebelum lebaran.