ekonomi

Pemerintah Larang TikTok dkk Transaksi Perdagangan, Begini Aturannya

Senin, 25 September 2023 | 21:23 WIB
Zulkifli Hasan

Barang impor, tutur Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, akan mendapat perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri.

Baca Juga: Begini Kondisi Guru Madrasah Aliyah di Demak yang Dibacok 3 Kali Oleh Siswa Saat Bagikan Kertas Ujian

Misalnya untuk makanan impor harus memiliki ketentuan sertifikasi halal, sedangkan untuk barang perawatan kulit atau kecantikan harus memiliki izin dari BPOM RI.

"Kalau barangnya elektronik harus ada standardnya. Jadi, perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline," jelas Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Revisi permendag itu juga akan melarang penjualan barang impor di bawah harga USD 100 atau setara dengan Rp 1,54 juta (asumsi kurs saat ini 15.400 per dolar AS).

Baca Juga: Seorang Guru Madrasah Aliyah di Demak Tiba-tiba Dibacok Siswa Saat Mengajar

"(Revisi Permendag mengatur) tidak boleh bertindak sebagai produsen. Yang terakhir kalau impor, kita satu transaksi USD 100 minimal," tutur Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. (jpc)

Halaman:

Tags

Terkini