RBG.ID - Warganet yang biasa belanja di platform social commerce, seperti TikTok, dkk akan kecewa karena Kementerian Perdagangan membuat peraturan melarang memfasilitasi transaksi perdagangan.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengungkapkan, platform social commerce hanya diizinkan promo barang atau jasa, tapi tidak boleh membuka fasilitasi transaksi para penggunanya.
"Social commerce tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tak boleh lagi," tegas Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan usai rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9).
Baca Juga: Mobil hingga Motor Kades Cikuda Bogor Tiba-tiba Hangus, Kasi Trantib Ungkap Penyebabnya
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan, platform social commerce seperti televisi yang hanya promosi barang dan jasa, tapi tidak bisa transaksi.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, aturan platform social commerce itu tertuang dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menambahkan, peraturan baru hasil revisi permendag tersebut ditandatanganinya.
Baca Juga: Sabtu Putra Presiden Jokowi Terima KTA, Senin Kaesang jadi Ketua Umum PSI
Dalam revisi permendag itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan, pemerintah pun akan memisahkan secara tegas platform social commerce dan social media.
"Tidak ada sosial media, ini tidak ada kaitannya, jadi harus dipisah. Sehingga, algoritmanya itu tidak semua dikuasai, ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," jelas Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Lebih lanjut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, yang akan diatur dalam revisi permendag tersebut yakni positive list atau daftar barang yang diperbolehkan untuk diimpor.
Baca Juga: Kaesang Didaulat Menjadi Ketum : PSI Menjadi Partai Konservatif
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyontohkan salah satu barang yang tidak boleh diimpor adalah batik.
"Jika dulu ada negative list. Kini positive list yang boleh, yang lainnya tidak boleh, akan diatur. Misalnya batik, buatan Indonesia, di sini banyak kok," papar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.