RBG.ID – Kementerian Perdagangan akan membuat aturan untuk melarang platform digital untuk memiliki produk atas nama perusahaan mereka.
Aturan tersebut nantinya tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No. 50 tahun 2020 hasil revisi.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan platform digital seperti TikTok, Instagram, dan lainnya tidak diperbolehkan membuat merek dagang untuk memproduksi barang yang ditujukan untuk dikomersialkan.
Baca Juga: Barang-Barang Impor Murah di TikTok Shop Terancam Diboikot Apabila Permendag Ini Disahkan
"Platform digital nggak boleh jadi produsen. Misalnya TikTok bikin celana merek TikTok ya nggak bisa," jelasnya.
Gambaran di atas adalah satu dari beberapa poin pengaturan perdagangan barang impor di dalam negeri setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No. 50 tahun 2020 disahkan.
Aturan ini dirombak dikarenakan banyaknya keluhan dari produsen lokal yang merasa kalah saing dari produk impor yang dijual lebih murah.
Baca Juga: Kemenperin Sinyalir Penyimpangan Pengeluaran Barang Impor Tekstil
Ada pula yang mengeluhkan aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No. 50 tahun 2020 belum mengatur terkait penjualan produk di platform sosial commerce seperti TikTok Shop yang tidak termasuk ke dalam e-commerce.
Maka dari itu, ketika aturan tersebut sudah bisa diteggakkan, barang-barang impor di TikTok Shop yang dijual murah dilarang diperjual belikan dan akan dikenakan pajak sekian persen agar dapat bersaing dengan UMKM lokal.
Baca Juga: Kemendag Mengecam Perdagangan Baju Bekas Impor di Tanah Air
Selain itu, jika ingin tetap menjual barang impor, jumlahnya harus lebih dari US$100 atau Rp1,5 juta (kurs Rp15.000 per dolar AS). Kurang dari itu, barang-barang tersebut dilarang masuk.
Peresmian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No. 50 tahun 2020 dikatakan akan dipercepat yakni pada September 2023.
Simak cerita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Pajak Impor CBU Mobil Listrik Rencananya Bakal Dihapus, Berikut Ini Penjelasannya
Bukan Salah Desain Ternyata 2 Faktor Ini yang Membuat Jalur Longspan LRT Harus Dilalui Secara Melambat
Saatnya Pulang, Harapan Terakhir Indonesia Fajar/Rian Gagal Lolos ke Semi Final Australian Open 2023
Diusianya ke-48, Indocement Teruskan Ambisinya jadi Perusahaan Hijau di Indonesia
Cocok Satu Geng, NewJeans Pamer Foto Bersama Billie Eilish di Lollapalooza 2023 Chicago