Senin, 22 Desember 2025

Kemendag Larang Keras Platform Digital Menjadi Produsen Barang Jika Aturan Ini Disahkan

- Jumat, 4 Agustus 2023 | 19:23 WIB
Illustrasi baju yang dijual (Sumber: Pixabay)
Illustrasi baju yang dijual (Sumber: Pixabay)

RBG.IDKementerian Perdagangan akan membuat aturan untuk melarang platform digital untuk memiliki produk atas nama perusahaan mereka.

Aturan tersebut nantinya tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No. 50 tahun 2020 hasil revisi.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan platform digital seperti TikTok, Instagram, dan lainnya tidak diperbolehkan membuat merek dagang untuk memproduksi barang yang ditujukan untuk dikomersialkan.

Baca Juga: Barang-Barang Impor Murah di TikTok Shop Terancam Diboikot Apabila Permendag Ini Disahkan

"Platform digital nggak boleh jadi produsen. Misalnya TikTok bikin celana merek TikTok ya nggak bisa," jelasnya.

Gambaran di atas adalah satu dari beberapa poin pengaturan perdagangan barang impor di dalam negeri setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No. 50 tahun 2020 disahkan.

Aturan ini dirombak dikarenakan banyaknya keluhan dari produsen lokal yang merasa kalah saing dari produk impor yang dijual lebih murah.

Baca Juga: Kemenperin Sinyalir Penyimpangan Pengeluaran Barang Impor Tekstil

Ada pula yang mengeluhkan aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No. 50 tahun 2020 belum mengatur terkait penjualan produk di platform sosial commerce seperti TikTok Shop yang tidak termasuk ke dalam e-commerce.

Maka dari itu, ketika aturan tersebut sudah bisa diteggakkan, barang-barang impor di TikTok Shop yang dijual murah dilarang diperjual belikan dan akan dikenakan pajak sekian persen agar dapat bersaing dengan UMKM lokal.

Baca Juga: Kemendag Mengecam Perdagangan Baju Bekas Impor di Tanah Air

Selain itu, jika ingin tetap menjual barang impor, jumlahnya harus lebih dari US$100 atau Rp1,5 juta (kurs Rp15.000 per dolar AS). Kurang dari itu, barang-barang tersebut dilarang masuk.

Peresmian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No. 50 tahun 2020 dikatakan akan dipercepat yakni pada September 2023.

Simak cerita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X