RBG.ID - Bank sentral menerbitkan aturan terkait devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2023.
Beleid tersebut mengatur prinsip dan instrumen penempatan serta pengaturan pengawasan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).
Baca Juga: Kitman Persebaya Sutrisno Kuliahkan Anak sampai Cum Laude
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono menuturkan, PBI Nomor 7 Tahun 2023 mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2023.
Ketentuan itu berlaku efektif pada 1 Agustus 2023.
“Berdasarkan prinsip itu, BI menetapkan instrumen penempatan DHE SDA meliputi, rekening khusus (reksus) valuta asing (valas), deposito perbankan valas, instrumen keuangan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing, dan term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di BI,” bebernya.
Baca Juga: Heboh! Muncul Foto Pak Arman, Mantan Sopir Pribadi Atta Halilintar Mengaku Dizalimi Sang Youtuber
Erwin menjelaskan, penempatan DHE SDA dalam keempat instrumen tersebut dapat dimanfaatkan oleh eksportir sebagai agunan kredit rupiah dari bank atau LPEI.
Serta, pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh BI.
“Eksportir juga bisa digunakan untuk transaksi FX swap dengan bank khusus lewat reksus valuta asing,” tuturnya.
Gubernur BI Perry Warjiyo meyakini kebijakan DHE yang baru akan menambah cadangan devisa (cadev) Indonesia berkisar USD 8 miliar hingga USD 9,2 miliar per bulan.
Namun, hal itu baru akan terasa pada akhir tahun ini.
Artikel Terkait
Kabar Duka Dari Pahlawan Devisa Kota Santri
Cadangan Devisa Mulai Tergerus Pembayaran Utang Luar Negeri Pemerintah dan Kebutuhan Valas Tinggi
Devisa Hasil Ekspor Bisa Dongkrak Margin Usaha
Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Menurun, BI Pastikan Ketahanan Sektor Eksternal Tetap Terjaga
Aturan DHE untuk Ekspor Minimal USD 250 Ribu, 30 Persen Devisa Wajib Disimpan di Sistem Keuangan Indonesia