RBG.ID – Bisnis jual beli pakaian bekas atau thrifting terus menjamur di berbagai wilayah.
Padahal, pemerintah sudah jelas melarang impor pakaian bekas.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015, disebutkan bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.
Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu, Askolani menyebutkan, pihaknya telah mengamankan 7.877 bal impor pakaian bekas.
Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Tampil Menawan di Poster Flower, Lagu Utama Dalam Album Solonya
Jumlah itu adalah total hasil penindakan sejak 2022 sampai Februari 2023.
‘’(Modusnya) komoditi pakaian bekas itu diselipkan di antara dominasi barang lainnya, yang tentunya menjadi kewaspadaan kami untuk melakukan penindakan dan juga risiko dari lintas batas yang menjadi titik pengawasan kami,’’ ujarnya.
Askolani menjelaskan, pencegahan impor pakaian bekas difokuskan di wilayah pesisir timur Sumatera, Batam, dan Kepulauan Riau dengan menggunakan pelabuhan tidak resmi.
Baca Juga: Bukan Ayang, Mingyu SEVENTEEN Unggah Foto Bareng Adik Perempuannya
Selain itu, Bea Cukai juga fokus melakukan pengawasan di sejumlah pelabuhan utama mulai dari Tanjung Priok (DKI Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya), Tanjung Mas (Semarang), hingga Pelabuhan Belawan (Medan).
Dia memerinci, DJBC telah menindak 234 kasus impor pakaian bekas dengan total mencapai 6.177 bal.
Baca Juga: Dikecam Aktivis Lingkungan, Willow Project Akan Berdampak Pada Perubahan Iklim
Khusus, Januari - Februari 2023, ada 44 kasus penindakan yang terdiri atas 1.700 bal pakaian bekas.
“Ke depan, kami akan tetap melakukan penindakan impor pakaian bekas. Sinergi dengan aparat penegak hukum juga akan terus diperkuat,” pungkasnya. (dee/dio)
Artikel Terkait
Pakaian Bekas Tak Layak Pakai Menumpuk di Pengungsian, Warga Gasol Bingung
Mantan Bartender Asal Kab. Bandung Palsukan Minuman Beralkohol Merek Impor
Pemerintah Perketat Impor Barang Bekas
Dinilai Rugikan UMKM, KemenKopUKM Larang Thrifting Pakaian Impor
MenKopUKM Ajak Masyarakat Untuk Beli Produk Lokal, Bukan Thrifting Pakaian Impor