RBG.id - Isu thrifting pakaian impor yang dinilai memberikan dampak negatif kepada UMKM, masalah lingkungan, serta pendapatan negara terangkat baru-baru ini.
Oleh karena itu, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengajak warga untuk lebih mencintai dan membeli produk-produk lokal.
Terlebih, banyak produk fesyen lokal berkualitas tinggi yang tak kalah bagus dengan brand atau produk luar negeri ternama.
Baca Juga: Dinilai Rugikan UMKM, KemenKopUKM Larang Thrifting Pakaian Impor
"Argumen kita untuk menolak masuknya pakaian bekas dan sepatu impor bekas untuk diperdagangkan sangat kuat," ujarnya dalam keterangan resmi, dilihat Kamis (16/3).
Larangan thrifting pakaian impor ini diketahui telah diatur di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
MenKopUKM menyebut jika aktivitas thrifting ini terjadi karena adanya fenomena supply dan demand.
Baca Juga: Ingat! Cuma Pelaku UMKM dan Penerima Bansos yang Berhak Beli Motor Listrik Insentif
Jika supply thrifting produk impor dihentikan, maka market akan berpengaruh dan dapat diisi oleh produk-produk dalam negeri.
MenKopUKM menyebut ajakan untuk membeli produk dalam negeri dilakukan untuk melindungi produk-produk dalam negeri, terutama bagi sektor tekstik dan produk tekstik (TPT).
"Saat ini kami terus mendorong masyarakat mencintai produk dalam negeri lewat kampanye Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang digaungkan Presiden sejak 2020," jelasnya.
Baca Juga: Luncurkan Big Data UMKM, Kadin Bantu Pemda Petakan Kebijakan UMKM
Oleh karena itu, pemerintah lewat KemenKopUKM turut menginisiasi sejumlah kebijakan bentuk komitmen dan dukungan dalam menggunakan produk dalam negeri.
Termasuk, lewat alokasi 40 persen belanja Pemerintah dan BUMN untuk produk lokal.
Artikel Terkait
Kementan Sesuaikan Regulasi Untuk Jaga Ketersediaan Pupuk Subsidi
Kemenkeu dan PPATK Klarifikasi Jika Rp 300 Triliun Bukan Uang Korupsi Pegawai Kemenkeu
Harga Kembali Naik, Simak Dulu Daftar Harga Emas Antam Berikut Ini Sebelum Membelinya
Cegah Dampak Kebangkrutan Bank, Berikut 3 Cara Aman Investasi di Bank