RBG.id - Kota Semarang kini menetapkan fesyen sebagai subsektor unggulan dalam membangkitkan perekonomiannya.
Kota ini tercatat memiliki potensi yang sangat baik dengan melibatkan banyak pelaku ekonomi kreatif di bidang fesyen dan berhasil menyumbang 18 persen Produk Domestik Bruto (PDB) di sektor ekonomi kreatif.
Oleh karena itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Kota Semarang.
Baca Juga: Dinilai Rugikan UMKM, KemenKopUKM Larang Thrifting Pakaian Impor
Apresiasi ini berikan karena Semarang telah konsisten berupaya mengembangkan sektor parekraf lewat kolaborasi pentahelix.
Ia mengungkapkan jika Semarang berhasil terus membawa kegiatan yang mampu meraih minat wisatawan untuk berkunjung.
"Kota Semarang yang istiqomah untuk terus mengembangkan ekonomi kreatif dan Kota Semarang sudah mengikuti Uji Petik dengan fesyen yang diunggulkan," katanya dalam keterangan resmi pada Jumat (17/3).
Baca Juga: Sandiaga Uno Ajak Santri Ciptakan Konten Kreatif Islami Lewat 'Santri Digitalpreneur'
Kota ini diketahui sudah mengikuti kegiatan Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia (PMK3I) dengan membawa fesyen sebagai subsektor ekonomi kreatif unggulannya.
Di tahun 2021, Semarang berhasil ditetapkan sebagai KaTa Kreatif Indonesia oleh Kemenparekraf.
Ini merupakan bentuk apresiasi komitmen daerah tersebut yang sudah secara konkrit mengembangkan ekonomi kreatif sebagai sektor unggulan daerah.
Baca Juga: Ini 2 Potensi Besar Indonesia yang Perlu Dioptimalkan Oleh SDM Bidang Fesyen
Sementara dalam waktu dekat, Kota Semarang bakal menjadi tuan rumah Semarak Jejaring Kabupaten/Kota (JejaKK) Kreatif Indonesia 2023.
Acara tersebut diketahui merupakan puncak dari program Pengembangan Kabupaten/Kota Kreatif.
Artikel Terkait
Kemenkeu dan PPATK Klarifikasi Jika Rp 300 Triliun Bukan Uang Korupsi Pegawai Kemenkeu
Harga Kembali Naik, Simak Dulu Daftar Harga Emas Antam Berikut Ini Sebelum Membelinya
Cegah Dampak Kebangkrutan Bank, Berikut 3 Cara Aman Investasi di Bank
Dinilai Rugikan UMKM, KemenKopUKM Larang Thrifting Pakaian Impor
Aprisindo Desak Pemerintah Pantau ’’Surganya’’ Barang Bekas dan KW