Senin, 22 Desember 2025

Mau Beli Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai? Baca Dulu Alur Insentifnya

- Rabu, 8 Maret 2023 | 06:41 WIB
Illustrasi Mobil Listrik (Sumber: Pixabay)
Illustrasi Mobil Listrik (Sumber: Pixabay)

Skema penyaluran bantuan pemerintah:

1. Produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah memenuhi TKDN 40 persen yang dipersyaratkan dalam sistem.

Untuk roda empat, baru 2 produsen yang memenuhi TKDN 40 persen yakni Ioniq 5 dan Wuling.

Untuk roda dua, ada 3 yang memenuhi yakni Gesits, Volta, dan Selis.

Baca Juga: Catat Insentif Kendaraan Listrik Berlaku 20 Maret! Nama STNK dan KTP Harus Sama

2. Produsen tersebut mendaftarkan jenis kendaraan tersebut ke pemerintah.

3. Lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap vehicle identification number (VIN), disesuaikan dengan TKDN.

4. Melakukan pendataan melalui dealership.

5. Berkoordinasi dengan bank Himbara tentang proses verifikasi.

6. Pembayaran penggantian dilakukan ke produsen.

7. Dealership akan melakukan pendataan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan.

8. Bank Himbara akan melakukan verifikasi dan penggantian bantuan kepada produsen.

** Catatan: bantuan diberikan melalui produsen, tujuannya agar kontrol pengawasan pemerintah bisa lebih mudah

Baca Juga: NICU RS di Jakarta Penuh, Geva dan Gama Bayi Kembar Siam Satu Jantung Belum Dapat Perawatan Intensif 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X