Skema penyaluran bantuan pemerintah:
1. Produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah memenuhi TKDN 40 persen yang dipersyaratkan dalam sistem.
Untuk roda empat, baru 2 produsen yang memenuhi TKDN 40 persen yakni Ioniq 5 dan Wuling.
Untuk roda dua, ada 3 yang memenuhi yakni Gesits, Volta, dan Selis.
Baca Juga: Catat Insentif Kendaraan Listrik Berlaku 20 Maret! Nama STNK dan KTP Harus Sama
2. Produsen tersebut mendaftarkan jenis kendaraan tersebut ke pemerintah.
3. Lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap vehicle identification number (VIN), disesuaikan dengan TKDN.
4. Melakukan pendataan melalui dealership.
5. Berkoordinasi dengan bank Himbara tentang proses verifikasi.
6. Pembayaran penggantian dilakukan ke produsen.
7. Dealership akan melakukan pendataan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan.
8. Bank Himbara akan melakukan verifikasi dan penggantian bantuan kepada produsen.
** Catatan: bantuan diberikan melalui produsen, tujuannya agar kontrol pengawasan pemerintah bisa lebih mudah
Baca Juga: NICU RS di Jakarta Penuh, Geva dan Gama Bayi Kembar Siam Satu Jantung Belum Dapat Perawatan Intensif
Artikel Terkait
Insentif Kendaraan Listrik Dikabarkan Rilis 2023, Konsumen Tahan Pembelian
Bengkel Konversi Kendaraan Listrik Terus Digeber
Bahlil Lahadalia Tampik Kabar Miring Hengkangnya IBC dan LG dari Proyek Baterai Kendaraan Listrik
Pada IIMS 2023 PLN Tampilkan Berbagai Inovasi Ekosistem Kendaraan Listrik
Kendaraan Listrik Jadi Upaya Penurunan Emisi Karbon, Begini Perhitungan Emisinya Menurut PLN