Ma'ruf berharap pada tahun pada 2045 nanti, sebanyak 99,5 persen pekerja di Indonesia telah dapat terlindungi seluruhnya. Khususnya perlindungan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, Ma'ruf berpesan supaya program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan juga diberikan kepada kelompok pekerja rentan. "Seperti petani, nelayan, marbot, pedagang kaki lima, petugas keagamaan, dan lainnya," katanya.
Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu mengatakan, perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan itu sangat penting. Yaitu untuk menghadapi kondisi finansial darurat.
Ma'ruf mengatakan peran aktif pemerintah daerah hingga ke tingkat pemerintahan terkecil, seperti desa atau kelurahan sangat penting. Yaitu untuk memastikan setiap pekerja menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Terutama melalui optimalisasi program Jamsostek dan program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, kata Ma'ruf, bidang ketenagakerjaan memerlukan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan. Supaya bersama-sama bergerak aktif melalui penguatan regulasi, anggaran, dan implementasi program.
"Kita ingin memastikan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dimulai dengan melindungi pekerja yang berada di seluruh instansi pemerintah," jelasnya. Oleh karena itu, Ma'ruf meminta kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, dan pemerintah desa untuk terus memastikan agar seluruh pekerjanya jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk pegawai non-ASN, kepala dan perangkat desa, hingga kader kemasyarakatan. (mia/wan)
Artikel Terkait
Batas Penetapan Upah Minimum Mundur
Apindo Nilai Upah Minimum Provinsi Tak Sesuai Formula
Industri Tertentu Diizinkan Pangkas Upah, Inilah Penjelasannya
Buruh Minta Kenaikan Upah Sebesar 15 Persen Pada 2024, Begini Tanggapan Menaker Ida Fauziyah
Sebut Upah Minimum Provinsi Akan Naik, Kemnaker: Mudah-mudahan Tidak Diprotes Perusahaaan
Naikkan Upah Minimum, Menaker Sebut Sebagai Penghargaan Kepada Para Pekerja
OJK Belum Tentukan Batas Gaji Peserta Tabungan Pensiun, Pengamat Minta Bersifat Sukarela Sebab Potongan Upah Pekerja Sudah Banyak