RBG.ID - Pemerintah sedang menggodok regulasi baru terkait tabungan pensiun.
Pemotongan gaji pekerja pun dilakukan untuk tabungan atau iuran.
Publik berharap kebijakan baru ini bersifat sukarela atau tidak diwajibkan.
Baca Juga: Mulai Hujan Deras, Produksi Beras Diprediksi Menurun
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia Lina Miftahul Jannah mengatakan, kondisi pensiunan di negara maju tidak bisa disamakan dengan di Indonesia.
Pasalnya, gaji di RI masih rendah. Upah minimum yang berlaku masih di bawah rerata dunia.
“Jadi tidak bisa dipaksakan uang pensiunan di Indonesia minimal 40 persen dari saat masih aktif berkerja,” ujarnya
Baca Juga: Cak Imin Ingin PKB Go Public, Mimpinya sebelum Pensiun di 2029
Lina menyebutkan, saat ini gaji pekerja di Indonesia sudah dipotong untuk BPJS Ketenagakerjaan.
Di dalamnya sudah ada Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.
Jaminan Hari Tua adalah tabungan dana pensiun yang uangnya nanti diterima sekaligus.
Sedangkan Jaminan Pensiun, uangnya diterima rutin setiap bulan saat memasuki usia pensiun.
"Jadi kalaupun mau ada iuran untuk pensiun tambahan, sifatnya sukarela saja," tuturnya.
Artikel Terkait
Begini Kondisi Faisal Halim Korban Penyiraman Air Keras yang Muncul ke Publik Sebut Ingin Pensiun dan Hidup Damai Bareng Keluarga
Berhasil Bujuk Faisal Halim Tak Pensiun dari Dunia Sepak Bola, Ini yang Dilakukan Manajer Timnas Malaysia
Legenda Barcelona Lionel Messi Bocorkan Rencana Pensiun, Inter Miami Bakal Jadi Klub Terakhirnya
Lai Guanlin Mantan Anggota Wanna One Umumkan Pensiun dari Industri Hiburan, Ini Penyebabnya!
Bikin Geger! Sudah Puluhan Tahun Berkarya, Ini Alasan Inul Daratista Mau Pensiun dari Dunia Dangdut
Kapten Inggris Harry Kane Ungkap Masa Depan Usai Laga Final Lawan Spanyol, Mungkinkah Pensiun?
Malam Sempurna Huang Ya Qiong Sebelum Pensiun, Kombinasi Medali Emas dan Cincin Berlian di Olimpiade Paris 2024