Minggu, 21 Desember 2025

OJK Belum Tentukan Batas Gaji Peserta Tabungan Pensiun, Pengamat Minta Bersifat Sukarela Sebab Potongan Upah Pekerja Sudah Banyak

- Senin, 9 September 2024 | 19:03 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Sumber: ojk.go.id)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Sumber: ojk.go.id)

RBG.ID - Pemerintah sedang menggodok regulasi baru terkait tabungan pensiun.

Pemotongan gaji pekerja pun dilakukan untuk tabungan atau iuran.

Publik berharap kebijakan baru ini bersifat sukarela atau tidak diwajibkan.

Baca Juga: Mulai Hujan Deras, Produksi Beras Diprediksi Menurun

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia Lina Miftahul Jannah mengatakan, kondisi pensiunan di negara maju tidak bisa disamakan dengan di Indonesia.

Pasalnya, gaji di RI masih rendah. Upah minimum yang berlaku masih di bawah rerata dunia.

“Jadi tidak bisa dipaksakan uang pensiunan di Indonesia minimal 40 persen dari saat masih aktif berkerja,” ujarnya

Baca Juga: Cak Imin Ingin PKB Go Public, Mimpinya sebelum Pensiun di 2029

Lina menyebutkan, saat ini gaji pekerja di Indonesia sudah dipotong untuk BPJS Ketenagakerjaan.

Di dalamnya sudah ada Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.

Jaminan Hari Tua adalah tabungan dana pensiun yang uangnya nanti diterima sekaligus.

Baca Juga: Intip Prediksi Skor Israel vs Italia di Ajang UEFA Nations League 2024-2025: Skuad Gli Azzuri Siap Curi Tiga Poin!

Sedangkan Jaminan Pensiun, uangnya diterima rutin setiap bulan saat memasuki usia pensiun.

"Jadi kalaupun mau ada iuran untuk pensiun tambahan, sifatnya sukarela saja," tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X