Minggu, 21 Desember 2025

OJK Belum Tentukan Batas Gaji Peserta Tabungan Pensiun, Pengamat Minta Bersifat Sukarela Sebab Potongan Upah Pekerja Sudah Banyak

- Senin, 9 September 2024 | 19:03 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Sumber: ojk.go.id)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Sumber: ojk.go.id)

Jadi, lanjut dia, pemerintah jangan memaksakan atau mewajibkan aturan baru tersebut.

Karena potongan gaji pegawai di Indonesia sudah cukup banyak.

Jangan sampai menjadi polemik seperti rencana potongan untuk program Tapera beberapa waktu lalu.

Lina menjelaskan, kebutuhan bulanan pekerja tanah air masih sangat tinggi.

Bahkan, layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan masih menyedot biaya yang besar.

"Berbeda dengan di negara maju, yang urusan dasar seperti kesehatan dan pendidikan sudah diambil alih pemerintahan secara penuh," katanya.

Dengan pengambilan secara penuh itu, layanan kesehatan dan pendidikan menjadi gratis tanpa syarat.

Sementara di Indonesia layanan pendidikan dan kesehatan belum bisa gratis.

Kalaupun ada BPJS Kesehatan, masih ada banyak syarat dan ketentuan berlakunya.

Bahkan untuk penyakit tertentu, ada yang tidak ditanggung.

Dia menegaskan, keluarga pekerja di Indonesia dengan perhitungan gaji kisaran UMR atau UMK, sudah sangat mepet keuangannya.

Belum lagi jika sudah punya tanggungan anak semakin besar.

Maka iuran tambahan pensiun, sebaiknya diserahkan sebagai pilihan untuk masing-masing pekerja atau buruh.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengakui adanya wacana tersebut.

Namun, belum ditentukan batas gaji bagi yang diwajibkan ikut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X