Sebagai peneliti kebijakan publik, Riko berharap Wali Kota Bima Arya tidak sedang memainkan drama yang ujung-ujungnya melahirkan kekisruhan.
Terlebih disaat tensi dinamika politik tanah air sedang tinggi. Bima sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) di Perumda PPJ, selayaknya memakai kacamata obyektif dan mengedepankan kepentingan publik dalam menyelesaikan suksesi direksi PPJ.
Sebagaimana diketahui, masa jabatan direksi saat ini, yakni Direktur Utama Muzakkir, Direktur Umum Jenal Abidin, dan Direktur Operasional Deni Ari Wibowo, akan habis pada 4 Februari 2024.
"Ada baiknya wali kota berkeputusan cepat dan tepat dan transparan. Bila memang masa jabatan direksi tidak diperpanjang, wali kota juga wajib menjelaskan alasannya ke publik," tutur Riko.
"Juga yang perlu diperhitungkan adalah kesinambungan pembangunan. Apa saja yang telah ditoreh dan sedang dikerjakan direksi saat ini, wajib dipertimbangkan wali kota. Jangan sampai wali kota memaksakan pemilihan direksi baru yang ujung-ujungnya pembangunan pasar di Kota Bogor kembali ke nol," pungkasnya.(*)
Artikel Terkait
Nunggak Biaya Service Charge, Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor Gembok 13 Kios di Pasar Anyar
Pasar Ciawi Terendam, Perumda Pasar Tohaga Turunkan Tim Khusus, Lihat Penampakannya!
DPRD Kota Bogor Tolak Pengajuan Uang PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya Rp5 Miliar
Permudah Calon Pedagang, Bank DKI, PakeKTP, dan Perumda Pasar Jaya Luncurkan Aplikasi 'JaKios'
Perumda Pasar Jaya Tutup Akses Lantai 2 Pasar Tanah Abang Blok G, Ini Alasannya
Perumda Pasar Pakuan Jaya Klaim Tetap Lindungi Pedagang Pasar Sukasari Bogor dengan Berikan Banyak Keringanan
Kebakaran Pasar Leuwiliang Mesti Jadi Perhatian dan Pembelajaran bagi Pemda dan Perumda Pasar Tohaga