Minggu, 21 Desember 2025

Dewas Paparkan Hasil Capaian Direksi Perumda PPJ di Komisi II, Pengamat: Wali Kota Bogor Harus Pertimbangkan Kesinambungan Pembangunan

- Kamis, 25 Januari 2024 | 10:52 WIB
Dewas Paparkan Hasil Capaian Direksi Perumda PPJ di Komisi II
Dewas Paparkan Hasil Capaian Direksi Perumda PPJ di Komisi II

Kemudian seluruh hasil pengawasan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan kriteria yang terakhir adalah terpenuhinya target dalam kontrak kinerja.

Baca Juga: HTM Gratis! Kuy Belajar Membatik di Kampung Batik Kauman Solo, Dijamin Liburanmu Akan Menyenangkan dan Berkesan

"Direksi periode 2019-2024 juga telah berhasil menyelesaikan permasalahan tunggakan tagihan pajak. Perlu diketahui, saldo awal tagihan pajak yang harus dibayarkan Perumda PPJ atas pajak sebesar Rp27 miliar. Dan per Agustus 2023, sisa angsuran pajak sebesar Rp3 miliar," ungkap Gatut.

Dalam rapat yang juga dihadiri anggota Komisi II lainnya seperti Ahmad Aswandi, Mahpudi Ismail, Muaz HD, Ujang Sugandi, H.R. Oyok Sukardi, Rizal Utami dan Achmad Rifky Alaydrus, Gatut sejatinya memaparkan kinerja direksi dalam menyelesaikan persoalan di internal maupun eksteral perusahaan.

Seperti pengambil alihan pengelolaan Pasar TU Kemang, serta penyelesaikan perkara hukum yang membelit Plaza Bogor dan Pasar Cunpok.

Baca Juga: Wow! Harga Mulai Rp 300 Ribuan Aja Bisa Rasakan Nikmatnya Menginap Mewah dengan View Memukau dari Gunung Merbabu dan Merapi di Boyolali

Meski begitu, pimpinan rapat, Jatirin menegaskan, Dewas PPJ tidak punya kapasitas untuk menyarankan, tetapi dewas hanya fokus membuat rekomendasi penilaian.

Dan yang menjadi catatan Komisi II, bahwa dewas tidak boleh berpihak kepada direksi.

Rekomendasi harus murni penilaian itu secara fakta di lapangan dan diserahkan kepada KPM.

Menanggapi sikap Komisi II, Peneliti Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro mengaku prihatin.

Baca Juga: Harga Beda Rp 300 ribu, Mending Samsung A04 atau Samsung A05? Yuk Simak Infonya

Menurutnya, pemberian rekomendasi agar masa jabatan direksi diperpanjang tak lantas membuat dewas kehilangan independensinya.

Terlebih bila merujuk pada capaian positif yang mampu diraih direksi itu sendiri.

"Kan sudah jelas bila rekomendasi yang dibuat dewas harus sesuai aturan. Poin per poinnya mengacu permendagri hingga perda. Bila itu sudah terpenuhi dan dilakukan dengan benar, saya pikir dewas tak masalah berpihak pada kebenaran," tegas Riko.

Baca Juga: Bersih dan Segar Banget! HTM Cuman Rp 5 Ribu, Kamu Bisa Berenang Sepuasnya di Kolegi Land, Kolam Renang Bernuansa Jawa Bali di Boyolali

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X