RBG.ID-BOGOR, DPRD Kota Bogor, menolak usulan penyertaan modal pemerintah (PMP) yang diajukan Perumda Pasar Pakuan Jaya sebesar Rp5 miliar.
Adapun penghapusan pengajuan uang penyertaan modal untuk perusahaan plat merah ini diketahui setelah tim Panitia Khusus (pansus) DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Pemerintah Kota Bogor, Senin (26/9/2022).
Ketua Pansus DPRD Kota Bogor, Zaenul Mutaqin mengatakan, selain penghapusan modal berupa uang, DPRD Kota Bogor juga minta Perumda Pasar Pakuan Jaya menetapkan belanja pegawai paling banyak 35 persen dari belanja tiap tahunnya.
“Berdasarkan hasil rapat, ada dua poin yang kami setujui dengan Pemkot. Pertama menghapus pengajuan modal berupa uang dan menetapkan belanja pegawai paling banyak 35 persen,” kata pria yang akrab disapa ZM ini.
Nantinya, PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya hanya berisikan modal berupa tanah dan bangunan dari tiga pasar, yaitu pasar Jambu Dua, Pasar Kencana dan Plaza Bogor.
ZM menyatakan ketiga aset tersebut sudah siap diberikan ke pihak pasar karena sudah memenuhi persyaratan administrasi. "Yang dihapus penyertaan modal (yang diajukan PPJ) dalam bentuk uang Rp 5 miliar," kata ZM.