Minggu, 21 Desember 2025

Dewas Paparkan Hasil Capaian Direksi Perumda PPJ di Komisi II, Pengamat: Wali Kota Bogor Harus Pertimbangkan Kesinambungan Pembangunan

- Kamis, 25 Januari 2024 | 10:52 WIB
Dewas Paparkan Hasil Capaian Direksi Perumda PPJ di Komisi II
Dewas Paparkan Hasil Capaian Direksi Perumda PPJ di Komisi II

RBG.ID – Suksesi direksi Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor kian hangat diperbincangkan publik.

Terlebih setelah Rabu (24/1), Komisi II DPRD Kota Bogor memanggil Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor beserta Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asperbang) Sekretariat Kota Bogor, untuk mengetahui dasar dari rekomendasi perpanjangan direksi Perumda PPJ.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Jatirin, Ketua Dewas Perumda PPJ Gatut Susanta memaparkan detail sejumlah capaian kinerja direksi perumda dibawah komando Muzakkir.

Mulai dari pertumbuhan angka sumbangsih Perumda PPJ untuk pendapatan asli daerah (PAD), tren positif dalam menjaga neraca keuangan perusahaan, menyelesaikan tunggakan pajak, menyelesaikan sejumlah problematika pasar, hingga menggeber program revitalisasi di beberapa pasar.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Pantai dengan Sunset ter-Aesthetic Di Bali Jarak dari Bandara I Gusti Ngurah Rai. Tiket Masuk Sangat Ramah Kantong. Cocok untuk Liburan

"Dari sisi PAD sangat terlihat jelas perkembangannya. Sejak direksi dilantik pada 2019, PAD yang disumbangkan perumda PPJ untuk Kota Bogor mulai Rp175 juta, pada 2020 naik Rp307 juta, dan naik lagi Rp390 juta pada 2021, bahkan pada tahun 2022 setoran PAD meloncat signifikan Rp972 juta. Dan tahun lalu, menjelang akhir masa jabatannya, direksi mampu menoreh Rp1,8 miliar," papar Gatut.

Gatut mengakui bahwa dalam Laporan Akhir Masa Jabatan Direksi yang dikirim kepada Wali Kota Bogor Bima Arya pada akhir 2023 lalu, dewas melampirkan kajian pengawasan dan rekomendasi perpanjangan masa jabatan direksi.

Tentu saja, sambung Gatut, dalam pemberian rekomendasi tersebut pihaknya tetap mengacu pada perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Cukup Bayar Rp 10 Ribu, Kamu Bisa Berenang, Foto-Foto, Kulineran Hingga Bermain dengan Ikan di Salah Satu Destinasi Wisata Air Terbesar di Klaten

"Dalam melaksanakan kajian dan pembuatan rekomendasi, kami mengikuti seluruh aturan yang ada. Mulai dari Permendagri, Perda hingga Peraturan Wali Kota Bogor," paparnya.

Sebagai catatan, Perda 18 tahun 2019 tentang Perumda PPJ memang mengatur secara detail tata cara dewas dalam memberikan penilaian kemampuan direksi.

Di mana penilaian tersebut harus memenuhi empat kriteria yakni, melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis serta rencana kerja.

Baca Juga: Taeyong NCT Akan Comeback Solo dan Menggelar Konser Solo Pertamanya di Seoul, Catat Tanggalnya!

Lalu meningkatnya opini audit atas laporan keuangan perusahaan atau mampu mempertahankan opini audit wajar tanpa pengecualian (WTP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X