“Dia selalu ancam, ‘pokoknya jangan kasih tahu keluarga, kalau ngasih tahu keluarga kamu cilaka (celaka)’,” kata Aslem.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus tewasnya tiga orang di Ciketingudik, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat tidak murni keracunan.
Baca Juga: Viral Video TKW asal Cianjur Minta Dipulangkan dalam Keadaan Ketakutan
Para korban dipastikan tewas akibat diracun. Korban meninggal adalah ibu dan anak atas nama AM (35), RAM (21) dan MR (19).
“Dari fakta awal ada fakta baru bahwa narasi yang dikembangkan mati keracunan tidak benar, tapi itu pembunuhan,” kata Fadil.
Tak hanya itu, kasus ini disebut Fadil sebagai pembunuhan berantai. Total ada 9 korban tewas yang telah teridentifikasi. Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan 3 orang tersangka. Mereka yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin.
Baca Juga: Tuntut Hak Interpelasi ke Plt Wali Kota Bekasi, Massa Ini Menggeruduk Kantor DPRD Kota Bekasi
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati. (jpc)
Artikel Terkait
Data Fakta Jejak Komplotan Pembunuh Berantai di Cianjur, Bekasi dan Garut