RBG.ID, BEKASI - Massa kembali menggeruduk kantor DPRD Kota Bekasi. Mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa, mereka mendorong DPRD menggunakan hak interpelasi terhadap kebijakan Plt Wali Kota Tri Adhianto.
Alasannya, mereka menilai orang nomor satu di Kota Bekasi itu layak dicopot lantaran disinyalir melakukan sejumlah pelanggaran. Di antaranya soal dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan selaku Plt Wali Kota terkait mutasi dan rotasi jabatan di Pemkot Bekasi
Terkait mutasi dan rotasi tersebut, ketua LSM Trinusa Mandor Baya mengklaim, Kemendagri pada Maret 2022 telah mengeluarkan surat penolakan atas permohonan Plt. Wali Kota Bekasi untuk melakukan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi.
"Plt Wali Kota harus memahami tupoksinya. Jangan serasa menjadi Wali Kota Definitif. Harusnya paham mekanisme, bukan malah mengangkangi aturan," tegasnya.
Karena itu, sambung Baya, pihaknya mendorong hak interplasi atas kebijakan strategis Plt Wali Kota Bekasi yang diduga syarat penyelewengan, penyalahgunaan wewenang, jabatan serta melawan hukum yang berefek kepada kondisi daerah.
Saat aksi berlangsung, tidak satu pun anggota DPRD menemui pendemo. Massa lalu membakar ban sambil berteriak-teriak menyuarakan tuntutannya.
Baca Juga: Plt Wali Kota Bekasi Copot Sekda, Digeser ke Jabatan Ini
Massa akhirnya diterima oleh Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan Tarya. Kepada para demonstran, Hanan menyampaikan pimpinan DPRD berhalangan hadir lantaran masih ada tugas. Perwakilan massa akan bertemu pimpinan DPRD pada Senin 30 Januari.
Artikel Terkait
Pergantian Sekda, Plt Wali Kota Bekasi: Itu Mutasi Biasa