RBG.ID, CIMAHI - Dalam tiga pekan awal tahun 2023, Satnarkoba Polres Cimahi mengungkap 14 kasus penyalahgunaan obat terlarang, yang meliputi kasus narkoba serta pembuatan obat setelan.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, dalam kasus narkoba pihak Polres Cimahi berhasil menggagalkan peredaran empat jenis narkoba yang diedarkan 14 tersangka.
"Untuk kasus narkoba Dari 14 tersangka tersebut Satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti, antara lain sabu-sabu sebanyak 12,81 gram, ganja kering lebih kurang 595 gram, ganja tanaman ada 7 pohon, psikotropika 210 butir, obat keras tertentu (OKT) 15.436 butir," ungkap Aldi Subartono, saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis 26 Januari 2023.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Jakarta yang Wajib Dikunjungi
Lebih lanjut, salah satu modus yang dilakukan tersangka dalam mengedarkan narkoba, yaitu dengan modus tempel. Terlebih, pelaku sudah memiliki kurir di luar, kemudian barang yang dipesan disimpan di satu tempat dan pelaku mengirimkan titik penyimpanan barang tersebut melalui google map kepada pemesan.
"Pemesan tinggal mengambil di titik yang telah diberikan. Ini modus yang sering dilakukan pelaku," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka kita kenakan Pasal 111, 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juga Pasal 197 juncto 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca Juga: 6 Tuntutan PPDI Diterima DPR RI Komisi II
"14 tersangka ini kerap melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Cimahi, antara lain Cimahi Utara, Cimahi Selatan, Lembang, Padalarang, Cikalongwetan, Ngamprah, Cipatat dan wilayah KBB lainnya," ujar dia.
Aldi melanjutkan, untuk kasus kedua terkait pembuatan obat setelan, yang ditemukan di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Tak hanya memproduksi 'obat setelan' hasil racikan sendiri, pelaku berinisial AT juga menjual langsung obat yang dikemasnya secara mandiri tersebut.
"Modusnya, pelaku AT ini memesan bahan-bahan dari salah satu apotek di wilayah Bandung dengan menggunakan identitas palsu," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono kepada wartawan, Kamis 26 Januari 2023.
Namun, jelas dia, berkat adanya informasi dari masyarakat, Tim Opsnal UNIT II berhasil mengungkap tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi bentuk obat tanpa izin edar atau tidak sesuai manfaat serta khasiat.
"Dari tersangka AT, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 9.128 butir obat keras dan beberapa obat non keras (Vitamin) yang sudah dicampur dalam satu kemasan," jelasnya.
Ia mengungkapkan, tersangka AT mendapatkan bahan-bahan untuk pembuatan obat-obatan tersebut dari Apotek yg berada di Kota Bandung yang masih dalam penyelidikan pihaknya.