"Tersangka AT itu memproduksi dengan cara membeli bahan di Kota Bandung dengan menggunakan identitas palsu. Sehingga, petugas apotek ini tidak curiga kalau ini disalahgunakan," ungkapnya.
Selanjutnya, oleh tersangka obat-obatan tersebut dikemas kembali ke dalam kemasan yang berbeda yang sebelumnya sudah disiapkan oleh pelaku atau biasa disebut obat setelan.
"Obat-obatan tersebut selanjutnya diedarkan kembali dengan harga perbungkusnya Rp1.000," ujarnya.
"Dari hasil penjualan obat-obatan terlarang ini pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.000.000 perminggu dari penjualan obat keras tersebut. Dan sudah berjalan selama 5 tahun," ujar dia. (kus)