Aki biasanya yang bertugas mencari korban, sedangkan Duloh yang merupakan sang paman berperan sebagai dukun. Semua pembunuhan yang dilakukan Duloh, Dede, maupun Noneng (juga jadi korban meninggal yang dikubur di belakang rumah Wowon) merupakan perintah Wowon.
Fadil mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menggunakan metode SCI.
Metode itu memadukan teknik prosedur dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.
Baca Juga: Berbuat Terlarang di Rumah Kosong, Pria Ini Jadi Bulan-bulanan Warga Ciomas
’’Karena mengatasi kasus yang penuh dinamika seperti itu harus taat pada metode penyidikan, taat pada tahapan-tahapan penelitian, terhadap barang bukti, agar physical evidence dapat berbicara dengan akurat,’’ terang Fadil.
Selain itu, SCI melibatkan para ahli, aspek barang bukti fisik, dan aspek-aspek perilaku melalui otopsi psikologi.
’’Dari fakta awal, kemudian dilakukan scientific crime investigation, sehingga ditemukan fakta baru bahwa narasi yang dikembangkan bahwa ketiga korban meninggal (di Bekasi) karena keracunan itu tidak benar, tapi itu adalah pembunuhan,’’ ucap Fadil.
Baca Juga: Dibongkar, Taman Rekreasi Jungle Fest Bogor Bakal Diganti jadi Perumahan
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menambahkan, dari kasus di Kota Bekasi itu, pihaknya menemukan entry point baru.
Bahwa ada korban-korban lain sebelum TKP Bekasi. ’’Kami mendapatkan kesaksian dari salah satu keluarga dekat dari tersangka ini yang menyatakan ’Saya juga dulu hampir dibunuh Pak, tapi kemudian saya melarikan diri dan sekarang menjadi TKW di luar negeri Saudi Arabia’,’’ ungkapnya.
Baca Juga: Berbuat Terlarang di Rumah Kosong, Pria Ini Jadi Bulan-bulanan Warga Ciomas
Memperhatikan perjalanan kasus dan hasil ungkap perkara kepolisian, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jaya, Jakarta Selatan, Anggreany Haryani Putri menyebut bahwa tiga tersangka yang telah ditetapkan Polda Metro Jaya telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Lebih lanjut, dia menyebut delik pembunuhan berencana adalah suatu pembunuhan yang diawali dengan perencanaan.
Baca Juga: P2TP2A Cianjur Minta Pemerintah Segera Sahkan UU Perlindungan PRT
’’Di mana mens rea dari suatu tindak pidana sudah terlihat ada upaya perencana. KUHP mengatur perbuatan ini dalam pasal 340. Jelas kalau kita melihat bukti permulaan, ada perencanaan, yaitu mempersiapkan racun,’’ terangnya. (ygi/byu/kim/sur/tim/c17/ttg)