RBG.id - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Cianjur, meminta pemerintah pusat supaya memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan menjadi UU tahun ini.
Diketahui selama 19 tahun, RUU PPRT tak kunjung disahkan menjadi undang-undang.
Saat ini pun, Presiden Jokowi tengah mendorong RUU PPRT agar ada perlindungan dalam bekerja bagi PRT.
Baca Juga: P2TP2A Cianjur : Ada Empat Kasus Perundungan di Sekolah di Tahun 2022
Ketua Harian P2TP2A Cianjur, Lidya Umar mengatakan, PRT didominasi oleh perempuan sehingga harus ada jaminan perlindungan melalui undang-undang khusus.
"Saya setuju dengan adanya UU perlindungan PRT, karena sebagai manusia mereka juga tetap harus dilindungi terutama atas hak-haknya," kata Lidya, Jum'at (20/01/2023).
Bentuk perlindungan dalam UU tersebut, menurut Lidya, dapat mengatur hubungan profesionalisme kerja antara majikan dan PRT.
"Agar majikannya juga tetap menghargai dan menghormati hak asasinya, sehingga tidak sewenang-wenang perlakuannya," kata dia.
Baca Juga: P2TP2A Sumedang Sebut Jumlah Pelecehan Seksual dan KDRT Meningkat
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur Endan Hamdani mengatakan, hingga kini belum ada sosialisasi mengenai RUU PPRT dari pemerintah pusat ke Pemkab Cianjur.
"Belum ada sosiolisasi karena draftnya belum disahkan," kata Endan.
Ia pun menyambut baik, jika RUU PPRT disahkan menjadi Undang-undang.
"Intinya untuk perlindungan dan kesejahteraan pekerja PRT," tutup dia. ***
Artikel Terkait
P2TP2A Minta Polisi Buru Pelaku Penjualan Orang Siswa SMP ke Arab
P2TP2A Sumedang Sebut Jumlah Pelecehan Seksual dan KDRT Meningkat
P2TP2A Cianjur : Ada Empat Kasus Perundungan di Sekolah di Tahun 2022