Minggu, 21 Desember 2025

Menerka Hukuman yang Pantas untuk Wowon Si Pembunuh Berantai

- Sabtu, 21 Januari 2023 | 06:05 WIB
ILUSTRASI: Lubang di Kabupaten Cianjur berisi 2 korban pembunuh berantai Wowon.  ((Guruh/pojoksatu.id))
ILUSTRASI: Lubang di Kabupaten Cianjur berisi 2 korban pembunuh berantai Wowon. ((Guruh/pojoksatu.id))

RBG.id - Kasus pembunuhan yang menimpa satu keluarga di Kabupaten Cianjur, masih didalami Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Namun, pembunuhan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai tindakan psikopat, lantaran masih perlu pendalaman dari psikologis kepolisian.

Kriminolog Universitas Suryakancana (UNSUR) Cianjur, Kuswandi mengatakan, jika hasil dari penyelidikan terindikasi psikopat, maka tersangka tidak dapat dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP dengan unsur-unsur deliknya kesengajaan dan direncanakan terlebih dahulu untuk menghilangkan nyawa orang lain.

"Ini (pembunuhan, red) belum bisa dikatakan pelaku atau tersangkanya psikopat, karena perlu pendalaman dari ahli psikologis kepolisian dan tersangka atau pelaku tidak dapat dijerat Pasal 340 KUHP," ujar dia.

Baca Juga: Inilah Nama-nama Korbannya Wowon Pembunuhan Berantai

Namun, lanjut Kuswandi, jika tersangka memang melakukan atas dasar praktek perdukunan, hal tersebut sudah pasti bisa terjerat Pasal 340 KUHP lantaran dengan sadar dan berniat menghilangkan nyawa orang lain.

Menghilangkan nyawa dengan sadis atau terkesan tidak manusiawi bukan dikatakan sebagai psikopat. Sebab, psikopat merupakan suatu kelainan pada jiwa yang memiliki rasa ingin melukai hingga menghilangkan nyawa orang lain.

"Karena kalau sadis, belum tentu dikatakan psikopat. Itu harus ditelusuri terlebih dahulu kejiwaannya. Apakah ada indikasi kelainan pada jiwanya atau tidak? Yaitu dengan penyelidikan oleh psikolog dari kepolisian," jelasnya.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Berantai di Bekasi dan Cianjur Punya 6 Istri

Meski pun psikopat, tetap bisa terkena jeratan hukum yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Tetap bisa kena pasal pembunuhan, Pasal 338 KUHP dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara," tuturnya.

Wakil Dekan II Fakultas Hukum UNSUR Cianjur ini menambahkan, kasus yang saat ini terjadi sama dengan kasus Rian Jombang yakni menghilangkan nyawa orang lain dengan korban yang cukup banyak. Hanya saja, kasus di Cianjur menghilangkan nyawa orang-orang terdekat.

"Iya kasusnya sama dengan Rian Jombang," tutupnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gubernur Ridwan Kamil, Resmikan Tiga Proyek di Cianjur

Minggu, 3 September 2023 | 11:26 WIB
X