Salah satu petugas, Aiptu Agus Cahyono menuturkan kendaraan yang tak lolos uji emisi ketika pengecekan hari ini tidak akan dikenakan denda tilang.
Dia mengatakan pengendara yang melanggar itu hanya diberikan surat teguran.
Baca Juga: Budiman Sudjatmiko yang Dipecat PDI Perjuangan Habiskan Masa Kecilnya di Bogor
"Ini untuk sementara cuman surat terguran saja, nanti pas tanggal satu baru mulai tilangnya yang ada sanksinya. Kalau untuk saat ini cuma surat teguran, pelanggaran itu aja. Pasalnya 287 untuk emisi," ujar Aiptu Agus Cahyono di lokasi.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Akan Larang Kendaraan ASN DKI Tak Lulus Uji Emisi untuk Parkir di Kantor
Siap-siap! Uji Coba Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di DKI Jakarta Dimulai 25 Agustus
Uji Coba Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Dimulai Besok, Segini Denda Bagi Pengendara yang Melanggar
Siap-siap, Mulai Besok Denda Tilang Uji Emisi Rp500 Ribu Berlaku di Jakarta
Cek! Inilah 5 Titik Lokasi Uji Coba Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Hari Ini