''Ini lagi dibahas di Menpan RB (Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Jadi, nanti akan dikeluarkan (surat edaran mekanismenya, Red),'' katanya.
Menurutnya, langkah tersebut akan berjalan efektif dalam mengatasi polusi udara. Bahkan, selain menerapkan WFH, modifikasi cuaca juga akan dilakukan untuk mengatasi polusi udara yang sangat buruk di Jakarta.
Baca Juga: Lirik Lagu Contradicting - Hyunjin Stray Kids
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Mohammad Averrouce mengungkapkan, sejauh ini aturan WFH yang dikeluarkan oleh pihaknya berupa Surat Edaran No.17/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN yang Berkantor di Wilayah DKI Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan KTT ASEAN Ke-43.
Dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB pada Rabu (16/8) itu, disebutkan bahwa persentase WFH paling banyak 50 persen.
Ini berlaku mulai 28 Agustus 2023 sampai 7 September 2023 untuk semua instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta.
Adapun hari dan jam kerja yang diberlakukan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
"Bisa diatur oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian, red) sesuai karakteristik daerah masing-masing, dengan memastikan pelayanan dasar tetap berjalan dengan baik," tegasnya.
Baca Juga: LSI : Komitmen Erick Thohir Berantas Mafia Bola hingga Audit PSSI Mendapat Dukungan Masyarakat
Namun, ini tidak berlaku untuk layanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya. Instansi tersebut wajib work from office (WFO) 100 persen.
Mengenai WFH di DKI Jakarta untuk mengatasi polusi udara yang terjadi, dia menekankan tak ada larangan.
Selama masih berpegang pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengungkapkan, hingga saat ini KLHK belum ada penerapan sistem WFH.
Namun, meski begitu telah mulai melaksanakan uji emisi kendaraan bermotor milik para pegawai KLHK.
Uji emisi yang digelar di lingkungan Kantor KLHK tersebut telah mulai dilaksanakan sejak Kamis lalu (17/8).
Artikel Terkait
KLHK Sebut Kendaraan Motor Jadi Penyebab Utama Polusi Udara di Jakarta
Curhatan Warga Tak Tahan Polusi Udara di Jakarta Hingga Akhirnya Beralih Naik Bus TransJakarta
Atasi Polusi Udara di Kota Bogor, Bima Arya Ajak Gubernur Jabar Patungan Tambah Bus Transpakuan
Ridwan Kamil Bakal Terapkan WFH untuk Menekan Polusi Udara di Bodebek
Demi Kurangi Polusi Udara di Jakarta, Pemerintah Akan Buat Hujan Buatan Pada 19–21 Agustus
Hujan Buatan Atasi Polusi Udara Jakarta, Begini Cara Kerja Modifikasi Cuaca
Ajak Masyarakat Gunakan Transportasi Publik, Pemkot Bogor Siapkan Skema WFH untuk Kurang Polusi Udara