Senin, 22 Desember 2025

Hari Ini ASN DKI Jakarta Mulai WFH, Tapi Karyawan Swasta Tetap Hirup Polusi Udara

- Senin, 21 Agustus 2023 | 04:48 WIB
Heru Budi Hartono
Heru Budi Hartono

''Ini lagi dibahas di Menpan RB (Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Jadi, nanti akan dikeluarkan (surat edaran mekanismenya, Red),'' katanya.

Menurutnya, langkah tersebut akan berjalan efektif dalam mengatasi polusi udara. Bahkan, selain menerapkan WFH, modifikasi cuaca juga akan dilakukan untuk mengatasi polusi udara yang sangat buruk di Jakarta.

Baca Juga: Lirik Lagu Contradicting - Hyunjin Stray Kids

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Mohammad Averrouce mengungkapkan, sejauh ini aturan WFH yang dikeluarkan oleh pihaknya berupa Surat Edaran No.17/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN yang Berkantor di Wilayah DKI Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan KTT ASEAN Ke-43.

Dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB pada Rabu (16/8) itu, disebutkan bahwa persentase WFH paling banyak 50 persen.

Ini berlaku mulai 28 Agustus 2023 sampai 7 September 2023 untuk semua instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta.

Adapun hari dan jam kerja yang diberlakukan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

"Bisa diatur oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian, red) sesuai karakteristik daerah masing-masing, dengan memastikan pelayanan dasar tetap berjalan dengan baik," tegasnya.

Baca Juga: LSI : Komitmen Erick Thohir Berantas Mafia Bola hingga Audit PSSI Mendapat Dukungan Masyarakat

Namun, ini tidak berlaku untuk layanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya. Instansi tersebut wajib work from office (WFO) 100 persen.

Mengenai WFH di DKI Jakarta untuk mengatasi polusi udara yang terjadi, dia menekankan tak ada larangan.

Selama masih berpegang pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengungkapkan, hingga saat ini KLHK belum ada penerapan sistem WFH.

Namun, meski begitu telah mulai melaksanakan uji emisi kendaraan bermotor milik para pegawai KLHK.

Uji emisi yang digelar di lingkungan Kantor KLHK tersebut telah mulai dilaksanakan sejak Kamis lalu (17/8).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X