Minggu, 21 Desember 2025

Hari Ini ASN DKI Jakarta Mulai WFH, Tapi Karyawan Swasta Tetap Hirup Polusi Udara

- Senin, 21 Agustus 2023 | 04:48 WIB
Heru Budi Hartono
Heru Budi Hartono

RBG.ID - Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah mulai hari ini Senin (21/8).

Penerapan kebijakan tersebut merupakan salah satu langkah Pemprov DKI Jakarta mengurangi polusi udara yang sangat buruk di Jakarta.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menuturkan, penerapan kebijakan tersebut akan berlangsung selama dua bulan. Yakni, mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober mendatang.

Baca Juga: Jihyo Twice Ajak Sang Adik Lee Haeum Menari 'Killin Me Good' Bersama

''Penerapannya sesuai dengan surat edaran dari pak sekda (Sekda DKI Jakarta, Red). Dan kebijakan ini akan diikuti oleh pemda-pemda (pemerintah daerah) Se-Jabodetabek. Tentu tidak selama di Jakarta, tapi ada wacana kemarin dari tingkat pimpinan untuk melakukan penyesuaian seperti Pemprov DKI Jakarta,'' jelas Heru.

Meski bekerja dari rumah, Heru mengklaim bahwa semua ASN DKI Jakarta tidak ada yang keluar dari rumah.

Hal itu karena dia sudah meminta atasan langsung dari masing-masing ASN untuk melakukan pengawasan.

Baca Juga: Sudah Ada 13 Sektor, Giliran Pengurus KBPP Rumpin Resmi Dilantik

''Saya minta ke atasan langsung, misalnya jam 10.00, jam 14.00, jam 16.00 untuk video call. Tanyain ada di mana. Lalu, dikasih PR kerja yang banyak,'' terangnya.

Dengan langkah itu, Heru yakin bahwa ASN yang bekerja dari rumah tidak mondar-mandir (keluar rumah).

Lebih lanjut, meski menerapkan bekerja dari rumah, Heru juga menyebutkan bahwa pelayanan di Jakarta akan berlangsung seperti biasanya. Misalnya, rumah sakit dan sekolah tetap buka.

Baca Juga: Pemkab Bogor Dianggap Pilih Kasih, Jalan Abdul Fatah Dibiarkan Rusak, Jalan Kecamatan Lain Dibangun

Namun, untuk 4-7 September 2023, Heru juga menjelaskan bahwa DKI Jakarta juga ada kebijakan khusus.

Utamanya, ASN yang bekerja di sekitar venue-venue KTT Asean di Jakarta. Kebijakan WFH bukan lagi 50 persen, melainkan ditingkatkan menjadi 75 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X