RBG.ID - Dalam dua tahun terakhir, Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan sudah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam LHKPN, Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan mencatatkan tidak memiliki alat transportasi dan mesin serta harta bergerak lainnya.
Tidak hanya itu, dalam catatan LHKPN pada pelaporan 31 Maret 2023 tercatat hutang Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan Rp 4.057.790.113.
Baca Juga: Mantan Istri Sule, Nathalie Holscher Diduga Sudah Punya Pacar Baru, Ini Buktinya
Sedangkan, total kekayaan Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan dalam LHKPN senilai Rp 10.925.797.480.
Berikut rincian LHKPN Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan dalam dua tahun terakhir :
Tanggal Penyampaian : 31 Maret 2023 / Periodik - 2022
Baca Juga: Harga Emas Antam 11 Agustus Sebelum Weekend
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 12.262.208.843
1. Tanah dan Bangunan Seluas 47.73 m2/40.64 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 1.700.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 145 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 7.000.000.000
Baca Juga: Saraf Putus Akibat Dianiaya Sadis Mario Dandy, Pengacara Ungkap David Ozora Kadang-kadang Pikun
3. Tanah dan Bangunan Seluas 112 m2/220 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 3.562.208.843
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 0
Artikel Terkait
Harta Kekayaan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono di LHKPN yang Disetor ke KPK Naik, Inilah Rinciannya
Mobilnya Tidak Tercatat di LHKPN, Plt Bupati Bogor: Saya Punya Mobil, Demi Tuhan Saya Punya
Tidak Ada Laporan Mobil di LHKPN Plt Bupati Bogor, Vinus : Seharusnya Ada di Laporan Kas dan Setara Kas
Tahun Lalu Wakil Wali Kota Depok di LHKPN KPK Hanya Punya Motor Vario, Kini Tidak Punya Alat Transportasi
Menko Perekonomian Diperiksa Kejagung, Kekayaan Airlangga Hartarto di LHKPN KPK Naik, Segini Rinciannya
Patut Dicurigai, 155 Direktur dan Komisaris di 6 BUMN Ogah Setor LHKPN ke KPK, Yuk Intip Rinciannya
Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah Makin Tajir, Yuk Intip LHKPN yang Disetor ke KPK