RBG.ID - Jadwal layanan SIM keliling Bekasi ini berguna untuk memudahkan Anda yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Dengan mengetahui jadwal layanan SIM keliling, warga Bekasi tidak perlu datang ke kantor Polres Bekasi Kota.
Namun jadwal layanan SIM keliling Bekasi beroperasi dengan jadwal terbatas.
Baca Juga: Seekor Buaya Muara Berkeliaran di Sungai Cidurian, BKSDA Curiga Sengaja Dibuang
Mengutip website Korlantas Polri, jadwal layanan SIM Keliling pada hari ini, Sabtu (27/5/2023) berlokasi di Kantor Kecamatan Bekasi Barat pukul 08.00 s / d 10.00 WIB.
Berikut syarat-syarat yang diperlukan dalam pelayanan SIM Keliling ini antara lain:
Menyiapkan biaya sejumlah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A
Menyiapkan biaya sejumlah Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C
Membawa KTP asli dan fotokopinya
Membawa SIM asli masa berlakunya masih aktif
Psikologi SIM di lokasi
Menyiapkan Surat Keterangan Sehat
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Tidak Sembarangan, Tilang Manual Hanya Bisa Dilakukan Polisi Bersertifikat
Harta Kekayaan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Naik, Segini Besaran dan Rinciannya
Dr.H Dani Ramdan Resmi Dilantik Sebagai PJ Bupati Bekasi
Running text Embarkasi Jakarta-Bekasi Mendadak Jadi Sorotan Orang di Sekitar
Penemuan Mayat Membusuk di Bekasi Timur: Korban Tidak Bisa Dihubungi Sejak 2 Minggu lalu