RBG.ID - Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jawa Barat, UU Ruzhanul Ulum secara resmi melantik Dr. H Dani Ramdan MT sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi menggantikan Akhmad Marjuki yang berakhir masa jabatannya pada tanggal 22 Mei 2022.
Acara Pelantikan berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi Cikarang Pusat, Pada Senin (23/5/2023).
Baca Juga: Harta Kekayaan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Naik, Segini Besaran dan Rinciannya
Dilantik menjadi Bupati Bekasi berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.132-1178 tahun 2022 per tanggal 12 Mei 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Bupati Bekasi.
UU Ruzhanul Ulum, PL Gubernur Jawa Barat menuturkan " Tugas kepala daerah adalah yang pertama menyelenggarakan pemerintahan, yang kedua mmenyelenggarakan pembangunan dan ketiga yakni melaksanakan kemasyarakatan. Tiga hal tersebut harus dilaksanakan secara beriringan, baik pemerintahan, pembanagunan maupun kemasyarakatan."
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Asrama Haji Kota Bekasi Siap Berangkatkan 864 Jemaah Haji Kloter Pertama
Harta Kekayaan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Naik, Segini Besaran dan Rinciannya
Memiliki Operasional Terbatas, Berikut Lokasi Gerai Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi Kamis 25 Mei 2023
Cocok Beraktivitas Outdoor, Berikut Prakiraan Cuaca Bekasi 25 Mei 2023
Bupati Karawang Terakhir Lapor LHKPN ke KPK Tahun 2021, Harta Kekayaan Cellica Nurrachadiana Rp 22 Miliar