"Kalau dari apa yang disampaikan oleh pengacaranya, bahwa ini akan membangun pelabuhan laut dan sentra pengolahan ikan," jelasnya.
Namun, proyek ini menuai kontroversi karena dilakukan tanpa izin yang sah dan berpotensi melanggar aturan tata ruang serta lingkungan.***
Artikel Terkait
Pagar Laut Ilegal Misterius di Perairan Tangerang Sepanjang 30,1 Km Viral di Medsos, Presiden Prbowo Instruksikan Penyegelan
TNI AL Kerahkan Ratusan Pasukan untuk Bongkar Pagar Laut Ilegal di Pantai Tangerang
Menteri KKP Ungkap Dugaan Reklamasi Terselubung di Balik Pagar Laut 30 Km Tangerang
TNI AL Kerahkan Tank Amfibi untuk Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Ini Faktanya
Pagar Laut Misterius Ini Diduga Milik Dua Perusahaan Besar, Menteri KKP Bakal Jatuhkan Sanksi Denda Rp18 Juta Per Kilo
Warga Kohod Desak Nusron Wahid Batalkan Sertifikat Pagar Laut 300 Meter : Usut Tuntas, Tangkap Mafia Tanah!