"BPJT kan juga sudah men-declare tahun 2020 itu jalan tol bebas truk ODOL (Over Dimensi Over Loading) kalau kelebihan muatan itu nanti nggak boleh masuk tol atau langsung ditilang," jelas Budi.
Artinya kendaraan berat yang memiliki muatan lebih dari batas normal dilarang melintasi jalan tol.
Baca Juga: Dramatis! Tim SAR Berhasil Selamatkan 5 Pelajar Pendaki Gunung Salak yang Sempat Dikabarkan Hilang
Jika aturan itu masih dilanggar oleh sopir kendaraan berat dengan muatan lebih, akan ditilang oleh pihak kepolisian.***
Artikel Terkait
Kata Korban Selamat saat Detik-detik Truk Besar Hantam Belasan Mobil di Tol Cipularang: Mobil Lain Terbang di Atas Saya
Satu Orang Tewas, 23 Kendaraan Ringsek, Ini Kronologi Kecelakaan Tol Cipularang KM 92
Tabrakan Beruntun Tol Cipularang KM 92: Polisi Sebut Sopir Truk Pakai Gigi Tinggi di Jalanan Menurun
Polri Kerahkan Tim TAA untuk Ungkap Penyebab Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang
Berikut Daftar Nama 28 Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92: 1 Orang Meninggal, 27 Luka-luka