Minggu, 21 Desember 2025

Beredar Rekaman Truk Maut Tol Cipularang Bebas Melenggang di Lajur Kanan, Bagaimana Menurut Aturan Seharusnya?

- Selasa, 12 November 2024 | 11:54 WIB
Truk Muatan Dus yang Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92 Lajur Kanan (X/ @satria_gigin)
Truk Muatan Dus yang Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92 Lajur Kanan (X/ @satria_gigin)

"BPJT kan juga sudah men-declare tahun 2020 itu jalan tol bebas truk ODOL (Over Dimensi Over Loading) kalau kelebihan muatan itu nanti nggak boleh masuk tol atau langsung ditilang," jelas Budi.

Artinya kendaraan berat yang memiliki muatan lebih dari batas normal dilarang melintasi jalan tol.

Baca Juga: Dramatis! Tim SAR Berhasil Selamatkan 5 Pelajar Pendaki Gunung Salak yang Sempat Dikabarkan Hilang

Jika aturan itu masih dilanggar oleh sopir kendaraan berat dengan muatan lebih, akan ditilang oleh pihak kepolisian.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X