Sehingga dapat membahayakan pengguna jalan lain, maka itu lajur truk dalam tol dibatasi dan wajib di lajur kiri.
Namun, pengetahuan terkait bahayanya truk bermuatan berat menggunakan lajur kanan apalagi dengan kepatan tinggi, tak banyak diketahui oleh para pengemudi kendaraan berat.
Alhasil, hingga saat ini masih ada sopir truk yang mengemudikan kendaraan beratnya di lajur kanan selama di jalan tol.
Baca Juga: Tak Mudah, Alwi Farhan Harus Lewati Babak Kualifikasi
Padahal, jalan tol saat ini telah dilengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas yang tak hanya sebagai pajangan saja.
Lebih dari itu, rambu-rambu lalu lintas difungsikan sebagai tata tertib bagi pengguna jalan yang melintas.
Sayangnya, tata tertib itu masih sering diabaikan oleh pengguna jalan dan dampak buruknya dapat membahayakan dirinya dan pengguna jalan yang lain.
Pelanggaran rambu-rambu lalu lintas di jalan tol yang kerap terjadi adalah kendaraan berat masih melintas di lajur kanan, meskipun sudah ada imbauan untuk berada di lajur kiri.
Hal itu selain membahayakan pengguna jalan, kendaraan berat yang melaju di lajur kanan dapat menghambat kendaraan lain.
Aturan penggunaan lajur di jalan tol juga telah diatur dalam Undang-Undang no.22 tahun 2009 pasal 108 dan 109.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menjelaskan secara umum kalau ada 4 lajur dalam jalan tol.
Lajur 1 dan 2 sebelah kiri dipergunakan untuk kendaraan berat seperti truk dan bus. Sementara, lajur 3 dan 4 sebelah untuk kendaraan pribadi.
Budi menambahkan, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) juga telah mengatur jalan tol terbebas dari kendaraan yang kelebihan muatan.
Artikel Terkait
Kata Korban Selamat saat Detik-detik Truk Besar Hantam Belasan Mobil di Tol Cipularang: Mobil Lain Terbang di Atas Saya
Satu Orang Tewas, 23 Kendaraan Ringsek, Ini Kronologi Kecelakaan Tol Cipularang KM 92
Tabrakan Beruntun Tol Cipularang KM 92: Polisi Sebut Sopir Truk Pakai Gigi Tinggi di Jalanan Menurun
Polri Kerahkan Tim TAA untuk Ungkap Penyebab Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang
Berikut Daftar Nama 28 Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92: 1 Orang Meninggal, 27 Luka-luka