Prosedur Penarikan Kendaraan yang Benar Menurut Hukum
Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Baca Juga: Lirik Lagu JUSTICE - Dreamcatcher Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
UU tersebut menjelaskan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda tersebut tetap dalam penguasaan sang pemilik.
Pasal 15 dari UU tersebut menyebutkan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Jika debitur melanggar perjanjian, penerima fidusia memiliki hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri.
Namun, terdapat berbagai penafsiran mengenai proses eksekusi atau penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kreditnya bermasalah.
Sebagian pihak berpendapat bahwa proses penarikan harus melalui pengadilan, sementara yang lain menganggap bahwa penarikan bisa dilakukan secara sepihak oleh Debt Collector.
Artikel Terkait
Viral di Twitter! Ketahuan Merokok dalam Ruangan Saat Make Up, Jennie BLACKPINK Bisa Kena Sanksi Hukum?
Mengenal Profil dari Bank Jago, Pelopor Bank Digital di Indonesia yang Kini Viral Usai Kasus Pembobolan Rekening Nasabah
Viral Puluhan Orang di Banjarmasin Masuk RSJ Gegara Mabuk Kecubung Berjamaah, Efeknya Ngeri Banget!
Viral Kasus Youtuber Nikah Siri Tanpa Izin Istri Sah, Bagaimana Islam Memandangnya?
Bahaya Banget, Simak Kandungan Kecubung yang Viral Sebabkan Mabuk hingga Kematian pada Remaja di Banjarmasin
Viral Sosok Riri Hermiawati, ART Tiktoker Cici Chania 'Pororo' yang Aniaya Anaknya, Diduga Problematik dan Pernah Dipenjara!
Viral di Medsos, Dua Pemuda Mabuk Mengejar Bus Harapan Jaya yang Tengah Melintas, Endingnya Sesuai Harapan Netizen!