Senin, 22 Desember 2025

Viral Video Mata Elang Tendang Ojol Viral di Medsos, Ini Prosedur Penarikan Kendaraan Bermotor yang Benar Menurut Hukum

- Sabtu, 13 Juli 2024 | 19:26 WIB
Ilustrasi: Prosedur penarikan kendaraan oleh  Debt Collector Bisa Tarik
Ilustrasi: Prosedur penarikan kendaraan oleh Debt Collector Bisa Tarik

Prosedur Penarikan Kendaraan yang Benar Menurut Hukum

Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Baca Juga: Lirik Lagu JUSTICE - Dreamcatcher Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

UU tersebut menjelaskan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda tersebut tetap dalam penguasaan sang pemilik.

Pasal 15 dari UU tersebut menyebutkan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Jika debitur melanggar perjanjian, penerima fidusia memiliki hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Namun, terdapat berbagai penafsiran mengenai proses eksekusi atau penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kreditnya bermasalah.

Baca Juga: Viral di Medsos, Dua Pemuda Mabuk Mengejar Bus Harapan Jaya yang Tengah Melintas, Endingnya Sesuai Harapan Netizen!

Sebagian pihak berpendapat bahwa proses penarikan harus melalui pengadilan, sementara yang lain menganggap bahwa penarikan bisa dilakukan secara sepihak oleh Debt Collector.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X