Senin, 22 Desember 2025

Viral Kasus Youtuber Nikah Siri Tanpa Izin Istri Sah, Bagaimana Islam Memandangnya?

- Kamis, 11 Juli 2024 | 22:57 WIB
Ilustrasi Nikah Siri, Bagaimana Menurut Hukum Islam? (Freepik)
Ilustrasi Nikah Siri, Bagaimana Menurut Hukum Islam? (Freepik)

RBG.id - Nikah siri saat ini banyak diperdebatkan karena terkait status sah atau tidaknya orang-orang yang telah melakukan pernikahan siri.

Bukan hanya soal keabsahan, dalam perdebatan nikah siri terdapat adanya status anak yang lahir dari pernikahan siri tersebut.

Seperti diketahui, pernikahan siri merupakan pernikahan tanpa melalui Kantor Urusan Agama.

Baca Juga: 7 Manfaat Semangka untuk Kesehatan yang Perlu Diketahui, Nomor 6 Khasiatnya Gak Pernah Disangka-sangka!

Pengertian nikah siri Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, serta tak melalui Kantor Urusan Agama.

Pernikahan siri juga biasa disebut juga sebagai nikah di bawah tangan. namun Menurut Hukum di dalam agama Islam, pernikahan siri ini merupakan pernikahan yang sah.

Kata siri berasal dari bahasa Arab yang artinya sirri atau sir atau rahasia. nikah siri dikatakan sah secara agama namun tidak sah dalam hukum, karena pernikahan siri tak dapat dicatat di Kantor Urusan Agama.

Baca Juga: Cuma Modal Rp3000! Begini Cara Membersihkan Kerak di Tungku Kompor Gas Murah dan Aman

Sehingga nikah siri itu dapat dikatakan pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi karena sifatnya yang tertutup serta rahasia.

Selain tidak sah secara hukum, anak yang kelak lahir dari pernikahan siri nantinya akan kehilangan hubungan hukum terhadap sang ayah.

Sehingga tak jarang perempuan serta anak kehilangan hak mereka seperti hak nafkah, warisan jika si ayah meninggal, dan juga istri yang tak akan mendapatkan harta gono-gini ketika bercerai.

Baca Juga: 5 Tips Dekorasi Rumah Minimalis Satu Lantai, Solusi Tepat untuk Membuat Hunian Terasa Nyaman

Selain itu, wanita yang melakukan nikah siri biasanya akan sulit untuk bersosialisasi terkait lingkungan masyarakat yang cenderung menilai opini negatif.

Perkawinan sudah sah dalam islam jika telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan itu sendiri. yang termasuk di dalam rukun perkawinan tersebut adalah sebagai berikut:

- Adanya Pihak-pihak yang akan melaksanakan akad nikah yaitu mempelai pria dan wanita

- Adanya akad, yaitu berupa perkataan dari pihak sang wali perempuan atau wakilnya kemudian diterima oleh pihak laki-laki atau juga wakilnya.

Baca Juga: Serbu! Rivera Bogor Lagi ada Promo HEMAT JUMAT Rp100 ribu Berdua, Kuy Intip Syarat dan Ketentuannya di Sini

- Adanya sang wali dari pihak calon istri

- Terdapat Adanya dua orang saksi

Apabila ada salah satu syarat yang tidak dipenuhi, maka perkawinan tersebut dianggap tidak sah, serta dianggap tak pernah ada perkawinan.

Oleh sebab itu sangat diharamkan baginya yang tidak memenuhi rukun perkawinan tersebut untuk mengadakan hubungan seksual atau segala larangan di dalam agama.

Baca Juga: Telah Berpulang ke Rahmatullah Guru Besar Sekaligus Tokoh Salafi Indonesia Ustaz Yazid bin Abdul Qodir Jawas

Apabila dalam keempat rukun itu sudah terpenuhi bisa dikatakan perkawinan yang dilakukan sudah dianggap sah menurut agama islam.

Jadi, menurut pengertian nikah siri dalam islam yaitu pernikahan yang sah secara agama, namun belum sah dalam hukum negara.

Di dalam hukum Indonesia menyatakan bahwa nikah siri ialah pernikahan yang illegal.

Di dalam perundang-undangan terkait dengan masalah pernikahan, tak ada satu kata pun yang mengatakan tentang aturan praktik pernikahan siri.

Baca Juga: Unggahan Terakhir dr Helmiyadi Kuswardhana Sebelum Meninggal Dunia, Banjir Ucapan Belasungkawa

Hal ini menunjukkan bahwa pernikahan siri tak dianggap di dalam hukum pernikahan nasional.

Status Anak pada Nikah Siri

Seorang anak yang sah dalam undang-undang yaitu hasil dari perkawinan yang sah, hal Ini tercantum dalam UU No.1 tahun 1974 tentang Pernikahan, Pasal 42 Ayat 1 menyatakan bahwa Anak yang sah merupakan anak-anak yang dilahirkan akibat dari perkawinan yang sah.

Dalam beberapa kasus tentang hak anak hasil nikah siri terdapat permasalahan dalam proses pengurusan hak hukum seperti nafkah, warisan, ataupun akta kelahiran.

Baca Juga: Buruan Pesan! PT KAI Bagi-bagi Promo Tiket hingga 20 Persen Khusus Bulan Juli, Kuy Catat Jadwal dan Rute Lengkapnya di Sini

Status anak dari hasil nikah siri tidak dicatat oleh negara, dengan begitu status anak tersebut dikatakan di luar nikah.

Namun secara agama, status anak dari hasil pernikahan siri tersebut mendapat hak sama dengan anak hasil dari perkawinan sah berdasarkan agama.

Namun, hal tersebut tak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. hal tersebut bertentangan dengan perundang-undangan yang dinyatakan dalam UU No.1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 menyatakan bahwa Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya serta  keluarga ibunya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X