Minggu, 21 Desember 2025

Modus Jualan Balon, 5 Tersangka Narkotika Ditangkap Polisi di Bandung

- Rabu, 4 Oktober 2023 | 15:22 WIB
Modus Jualan Balon, 5 Tersangka Narkotika Ditangkap Polisi di Bandung
Modus Jualan Balon, 5 Tersangka Narkotika Ditangkap Polisi di Bandung

RBG.ID - Lima pelaku pengedar Narkotika berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polresta Bandung.

Tersangka kasus narkotika itu melancarkan aksinya dengan modus menjual balon di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, selain mengamankan lima tersangka narkotika, pihaknya juga berhasil menyita beberapa barang bukti.

Baca Juga: Spoiler Manga Jujutsu Kaisen Chapter 238, Yuji Itadori dan Hiromi Higurama Gabung ke Pertarungan

“Lima tersangka (kasus narkotika) ini kami amankan di lima tkp,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa, (3/10/2023) kemarin.

“Kemudian barang buktinya yang kami sita sebanyak 25 paket narkotika jenis ganja, totalnya 159 gram, kemudian 35 paket narkoba jenis sabu sebanyak 60 gram yang sudah sebagiannya di packagingkan dibalik daripada balon yang belum tertiup,” lanjut Kusworo, dikutip via tribratanews.jabar.polri.go.id, Rabu (4/10/2023).

Tak hanya itu, polisi juga menyita 325 butir tramadol dan 875 trihexyphenidyl dari kelima tersangka narkotika dengan modus menjual balon tersebut.

Baca Juga: Dalam Pemungutan Suara, Kevin McCarthy Dipecat Dari Jabatannya Sebagai Ketua DPR AS

Dari lima tersangka narkotika yang ditangkap di Bandung itu, kata Kusworo, rata-rata pembeli membeli secara online dan berdasarkan pesanan. Kemudian, salah satu tersangka narkotika menggunakan modusnya dengan bepura-pura sebagai penjual balon.

“Mungkin seiring dengan berkembangnya kampung tangguh bebas narkotika di Kabupaten Bandung, masyarakat sudah mulai berani untuk melapor dan menanyakan ke yang bersangkutan,” ujarnya.

“Jadi masyarakat sudah semakin perhatian dan peduli, begitu ada orang asing, orang yang tidak dikenal berada di wilayahnya, itu ada yang menanyakan dan langsung telepon ke polisi dan polisi langsung datang melakukan penggeledahan,” jelasnya.

Baca Juga: Sempat Dilarang Kades Bersihkan Pantai Loji Sukabumi, Begini Penjelasan Pandawara Group

Lebih lengkap, modus salah satu tersangka narkotika itu, yakni IN (53) menjual paketnya dengan cara dimasukan kedalam balon yang belum tertiup.

“Kemudian diletakkan di salah satu tempat kemudian disampaikan kepada pembelinya dan mengambil dan mentransfer,” tuturnya.

Kelima tersangka narkotika dengan modus menjual balon tersebut dijerat dengan Pasal bervariasi sesuai dengan perbuatannya, yaitu Pasal 114, 111, 112 undang-undang 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara dan yang untuk obat-obatan terlarang dikenakan Pasal 197 undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X